LANDAK – Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Anem mewakili Plh. Sekretaris Daerah Landak membuka sosialisasi kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada badan usaha di Kabupaten Landak. Bertempat di Aula Hotel Grand Landak pada Kamis (05/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Anem menyampaikan bahwa kegiatan hari ini dilaksanakan atas dasar sejauh mana BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan amanah undang-undang sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dipastikan akan ditemukan ketidakpatuhan. Jenis ketidakpatuhan yang ditemukan dalam pelaksanaan beberapa diantaranya adalah perusahaan belum menjadi peserta, perusahaan mendaftar sebagian dalam artian tidak semua tenaga kerja didaftarkan, belum mengikuti seluruh program yang ada dan melaporkan upah yang tidak wajar, serta perusahaan menunggak iuran,” ujar Anem.
Lebih lanjut Anem mengatakan perusahaan yang diundang pada kesempatan kali ini adalah perusahaan skala besar dan sudah semestinya memahami kewajiban dan hak sebagai pemberi kerja dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja atas risiko sosial ketenagakerjaan.
“Sedikit saya sampaikan bahwa risiko sosial ketenagakerjaan pasti akan dialami oleh pekerja. Meninggal dunia dan menjadi tua, dua hal yang sudah pasti akan kita alami. Dua resiko tersebut sudah dijamin dalam program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. pekerja yang menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan tidak melihat status apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), semuanya wajib menjadi peserta,” terang Anem.
Anem pun menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan masih ditemukan pekerja harian lepas atau PKWT yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Landak telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Landak Nomor: 500.16.6.5/258/DPMPTSPTK-DALLAK tentang Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerjanya. Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajibannya khususnya perlindungan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia jua menegaskan bahwa salah satu indikator kesuksesan Pemerintah Daerah adalah mensejahterakan pekerja. Maka agar pekerja produktif dan pekerja serta keluarganya sejahtera, hendaknya pelaku usaha memberikan perlindungan atau jaminan atas risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerjanya.
“Saat ini berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode bulan Juni 2024 telah terlindungi sebanyak 80% pekerja di Kabupaten Landak dari total 58.233 angkatan kerja. Untuk itu, agar pelaku usaha secara bertahap mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Anem.
Tidak lupa Anem berpesan agar tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, baik kepatuhan maupun ketidakpatuhan agar disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Kabupaten Landak guna memastikan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Marilah kita bersama-sama mematuhi segala ketentuan yang berlaku dan terus meningkatkan cakupan kepesertaan pekerja pada setiap badan usaha,” ajak Anem.
Dihadiri oleh Perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Kepala DPMPTSPTK Landak, Inspektorat Kabupaten Landak, para peserta dari seluruh PT atau Badan Usaha yang ada di Kabupaten Landak, dan undangan lainnya. (Yohanes)
(Diskominfo Landak)