LANDAK – KPU Kabupaten Landak telah menyelesaikan tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Landak, yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak. Rekapitulasi suara yang dilaksanakan di Aula Sidang Kantor DPRD Landak ini berlangsung lancar, dengan siaran langsung yang mengikutsertakan berbagai pihak terkait.
Rapat pleno dimulai pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 09.50 WIB dan berakhir pada pukul 00.15 WIB. Ketua KPU Landak, Lisanto, menjelaskan bahwa rekapitulasi ini dihadiri oleh PPK dari 13 kecamatan, saksi pasangan calon, serta pengawasan langsung dari Bawaslu, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam rekapitulasi ini, KPU Kabupaten Landak telah membuat berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara yang telah didokumentasikan oleh peserta,” ujar Lisanto.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 1, Karolin-Erani, memperoleh total suara sebanyak 122.922, sementara pasangan nomor urut 2, Heri Saman-Vinsensius, mendapat 102.876 suara. Selisih suara antara kedua pasangan ini mencapai 20.046 suara, dengan keunggulan untuk pasangan Karolin-Erani.
Jumlah suara sah yang tercatat sebanyak 225.798, sedangkan suara tidak sah berjumlah 9.870, sehingga total suara sah dan tidak sah mencapai 235.668. Tingkat partisipasi pemilih tercatat sekitar 82 persen, meskipun mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
Diduga, penurunan ini dipengaruhi oleh faktor cuaca ekstrem, termasuk banjir yang menggenangi beberapa daerah permukiman di Kabupaten Landak.
Setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, proses akan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara di tingkat provinsi, yang akan dilaksanakan pada 7 dan 8 Desember 2024.(Yohanes)