LANDAK– Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi di Aula Kantor Bupati Landak, pada Selasa (17/12/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, yang dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya upaya pencegahan korupsi dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan pembangunan daerah.
Heri Adiwijaya menyampaikan bahwa korupsi adalah masalah serius yang dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, serta membahayakan perkembangan ekonomi dan sosial politik. Oleh karena itu, pemerintah bersama masyarakat dan lembaga sosial harus bersinergi untuk memeranginya.
“Upaya pencegahan menjadi kunci untuk menekan tingginya angka korupsi, dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, dan efisien di Kabupaten Landak,” ujar Heri.
Ia menambahkan, salah satu langkah yang diambil adalah implementasi sistem Monitoring Center for Prevention (MCP), yang merupakan alat pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.
Heri mengungkapkan bahwa terdapat delapan area intervensi dalam sistem MCP, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan pengelolaan barang milik daerah. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar, suap, dan penggelapan dalam jabatan.
Lebih lanjut, Pj. Sekda menyampaikan bahwa membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi merupakan keharusan yang harus diterapkan oleh setiap aparatur sipil negara (ASN). Hal ini harus tercermin dalam sikap, tindakan, dan kebijakan yang diambil secara sungguh-sungguh.
“Beberapa hal kecil seperti menolak gratifikasi, melaporkan gratifikasi, bersikap transparan, hidup sederhana, serta menjaga integritas pribadi, menjadi langkah-langkah sederhana yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Heri. (Yohanes)