PONTIANAK – Pj. Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat (13/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati didampingi oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Landak.
Dalam sambutannya, Gutmen mengungkapkan bahwa Program Pembentukan dan Pengelolaan Informasi Publik (PPID) di Kabupaten Landak telah berjalan dengan baik berkat dukungan dari Bupati dan Pj. Bupati sebelumnya. Ia menekankan pentingnya dasar hukum seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diterapkan dalam rangka keterbukaan informasi publik.
“Kami sungguh bersyukur karena Bupati dan Pj. Bupati sebelumnya telah meletakkan dasar hukum terkait keterbukaan informasi publik, seperti adanya SK PPID dan Perda pendirian radio,” ujar Gutmen.
Sebagai Pj. Bupati Landak, Gutmen juga menyampaikan bahwa selama enam bulan bertugas, dirinya terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan memberikan layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, khususnya terkait anggaran, program pemerintah, dan data umum lainnya.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi seperti anggaran, program pemerintah, dan data umum lainnya. Harapannya informasi tersebut dapat digunakan oleh masyarakat sebagai sumber pengetahuan dan bukti akuntabilitas,” tambah Gutmen.
Di akhir sambutannya, Gutmen berharap melalui kerjasama yang baik antara pihak internal dan eksternal, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Landak dapat terus ditingkatkan. (Yohanes)