PONTIANAK – Pemerintah Daerah Kabupaten Landak berhasil meraih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan kategori Zonasi Hijau Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada tahun 2024. Penghargaan ini diberikan dengan nilai 85,76 atas upaya dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, kepada Penjabat (Pj.) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (04/12/2024). Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pj. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, serta Bupati/Walikota, Kapolres, dan Kepala BPN se-Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Gutmen Nainggolan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Landak, terutama kepada organisasi perangkat daerah yang turut berperan dalam pencapaian ini.
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Landak,” ujar Gutmen.
Pj. Bupati juga berharap agar prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang.
“Harapannya semoga Kabupaten Landak kedepannya bisa lebih baik lagi dan ditingkatkan lagi,” tambahnya.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata dari upaya Pemerintah Kabupaten Landak dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Semoga pencapaian ini dapat memotivasi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Landak untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.