Ekspose Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Sebangki

SEBANGKI– Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan hadiri kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Sebangki, Rabu (17/07/2024).

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Batas wilayah administrasi desa itu sangat penting bagi setiap desa sebab dengan adanya batas wilayah administrasi desa yang sudah jelas dan memiliki kepastian hukum, secara langsung ataupun tidak langsung akan memiliki dampak positif bagi desa, seperti dukungan data untuk pembangunan di desa, ekonomi di desa, pemberdayaan masyarakat di desa dan penyelenggaraan pemerintah di desa,” ungkapnya.

Mengingat dengan telah lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa lanjut Gutmen sebagaimana yang telah diubah beberapa kali menjadi undang- undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, posisi desa sebagai subjek pembangunan sudah semakin kuat dan otonom, maka dari itu tertib administrasi perlu di sempurnakan yang dimulai dari tertibnya wilayah administrasi masing-masing desa.

“Dengan telah dilaksanakannya kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di kecamatan sebangki ini, setidaknya memberikan contoh dan gambaran yang positif bagi kecamatan dan desa lainnya untuk berpacu bersama-sama melaksanakan dan menertibkan batas wilayah administrasi desa,” lanjutnya.

Dirinya berharap dengan tertib batas wilayah administrasi desa ini, dapat memberikan dampak positif yaitu setidaknya dapat mengurangi potensi-potensi konflik batas di kemudian hari.

“Semoga inovasi dan kreatifitas dalam melakukan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Sebangki ini dapat menjadi pencetus semangat kita dalam bersama-sama membangun desa,” tutupnya.(Yohanes)

(Diskominfo Landak)

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: