LANDAK – Menjelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Landak yang sebentar lagi akan dilaksanakan mulai dari tahapan Pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tahapan Kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sampai dengan Pemilihan di bulan November 2024 mendatang.
Dalam mengantisipasi masalah yang kerap mencuat dalam Pemilu adalah kampanye hitam (black campaign) yang sering dilakukan oleh salah satu kandidat atau tim kampanye kandidat tersebut untuk menjatuhkan kandidat lainnya. Black campaign, dilarang karena cenderung ke arah fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait kandidat tertentu.
Ketua Tim advokasi pemenangan Heri Saman,SH.MH Calon Bupati Landak Henok lafu,SH membahas perihal black campaign dalam kegiatan Pemilu. Henok lafu,SH biasanya dalam prakteknya yang sering terjadi tampa disadari oleh masyarakat.Namun, dalam kegiatan negative campaign menurut Undang-undang Pemilu biasanya berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, sengketa pemilu, dan tindak pidana pemilu.
Henok lafu,SH berharap kepada Tim pemenangan dan relawan untuk mempergunakan hak pilihnya secara bijaksana, serta mencerdaskan dan mengingatkan masyarakat untuk jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran pemilu hanya demi mendukung bakal calon yang mereka beri simpati lebih. Peran tersebut dapat dilakukan melalui banyak cara. Salah satunya adalah melalui sosialisasi kegiatan pemilu kepada masyarakat yang awam, terlebih mengenai adanya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelanggaran pemilu yang dilarang oleh peraturan pemilu. Dengan demikian, maka masyarakat akan lebih berhati-hati untuk bertindak.
“Namun, di tengah intensitas kompetisi, sering kali muncul praktik kampanye hitam yang bertujuan untuk merusak reputasi lawan politik tanpa dasar yang kuat atau dengan menggunakan informasi yang menyesatkan. Kampanye hitam bisa menjadi ancaman serius bagi integritas dan kejujuran proses demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk waspada terhadap praktik semacam ini selama masa kampanye pemilihan umum. Dan, Kampanye hitam mengacu pada upaya untuk menyebarkan informasi palsu, menyesatkan, atau merugikan lawan politik dengan tujuan untuk mempengaruhi opini publik dan meraih keuntungan politik. Praktik semacam ini dapat berupa pemalsuan fakta, penyebaran berita palsu (hoaks), atau serangan pribadi yang tidak relevan dengan substansi kebijakan,” terang Henok Lafu,SH saat di hubungi selasa,(16/7/24) malam.(Yohanes)