Plh. Sekda Landak Buka Kegiatan Hari Anak Nasional Tahun 2024

LANDAK – Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Heri Adiwijaya mewakili Pj. Bupati Landak membuka kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) Kabupaten Landak Tahun 2024 dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Bertempat di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Jumat (06/09/2024).

Dalam kesempatan tersebut Plh. Sekda Landak Heri Adiwijaya menyampaikan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang mana hak-hak anak tersebut dijamin oleh negara dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Konvensi Hak-Hak Anak.

“Anak adalah generasi penerus bangsa, oleh sebab itu hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak,” ujar Heri.

Lebih lanjut Heri mengungkapkan bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hal-hal sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak.

“Dua puluh satu tahun mendatang tepatnya di tahun 2045, Indonesia akan genap berusia satu abad. Seberapa besar nilai investasi yang saat ini ditanam untuk meningkatkan kualitas hidup anak Indonesia, baik dari aspek kesehatan, pendidikan, perlindungan, nilai-nilai, karakter, bahkan rasa aman, akan menjadi penentu kegemilangan negeri ini di era emasnya nanti, bahkan untuk masa-masa selanjutnya. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan negara,” tutur Heri.

Namun, sambung Heri, tidak dipungkiri data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap Anak paling tinggi terutama Kasus Kekerasan Seksual dan Angka Perkawinan Anak Kalimantan Barat yang saat ini berada pada posisi peringkat ketiga tertinggi se ­Indonesia.

“Sementara itu di Kabupaten Landak angka kekerasan seksual pada anak masih menjadi kasus tertinggi saat ini. Oleh sebab itu, Saya minta kepada Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait untuk dapat saling berkolaborasi untuk menuntaskan kasus­kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Landak. Sebagai generasi penerus cita-cita bangsa, anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang. Berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan,” lanjut Heri.

Tidak lupa Heri memberikan apresiasi atas dukungan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak dan Wahana Visi Indonesia dalam mensukseskan program Pemenuhan Hak Anak melalui kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024 yang merupakan suatu kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah Kabupaten Landak.

“Hari Anak Nasional (HAN) kita peringati setiap tanggal 23 Juli sehingga dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2024 hari ini diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia khususnya anak-anak yang ada Kabupaten Landak. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita semua dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak di Kabupaten Landak yang kita cintai,” tutup Heri.

Adapun 10 Suara Anak Kabupaten Landak yang disampaikan oleh Forum Anak Kabupaten Landak yaitu:

1. Kami Anak Kabupaten Landak mengharapkan kepada pemerintah pengoptimalan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akte Kelahiran Anak untuk setiap anak di Kabupaten Landak terkhusus pada daerah pedalaman.

2. Kami Anak Kabupaten Landak mengharapkan kepada pemerintah untuk mendukung pelajar berprestasi dengan memberikan beasiswa dalam upaya melancarkan proses pendidikan.

3. Kami Anak Kabupaten Landak mengharapkan kepada pemerintah untuk memperketat aturan tentang pencemaran lingkungan.

4. Kami Anak Kabupaten Landak mengharapkan kepada pemerintah agar bekerja sama dengan masyarakat untuk bersinergi dengan mengkampanyekan stop perkawinan anak serta mempertegas implementasi Undang-Undang No 6 Tahun 2019, Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

5. Kami Anak Kabupaten Landak mengharapkan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan fasilitas sekolah terutama pada daerah pedalaman.

6. Kami Anak Kabupaten Landak mengharapkan kepada pemerintah untuk melakukan himbauan kepada masyarakat umum untuk tidak menjual atau memberikan minuman keras pada anak dibawah umur.

7. Kami Anak Kabupaten Landak mengharapkan kepada pemerintah untuk memaksimalkan pencegahan stunting pada anak dengan memberikan makanan tambahan pada anak.

8. Kami Anak Kabupaten Landak mengharapkan kepada pemerintah untuk menegaskan peraturan wajib belajar 12 tahun serta mewujudkan sekolah ramah anak, puskesmas ramah, dan rumah ibadah ramah anak

9. Kami Anak Kabupaten Landak mengharapkan kepada pemerintah dan seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak.

10. Kami Anak Kabupaten Landak mengharapkan kepada pemerintah untuk membuat kawasan bebas asap rokok, khususnya ditempat yang sering dijangkau anak.

Dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Landak atau pejabat yang mewakili, Plt. Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Landak beserta jajaran, Manager Wahana Visi Indonesia Kab. Landak beserta jajaran, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak atau pejabat yang mewakili, Camat Ngabang, Camat Jelimpo, Ketua Satgas PPA, Ketua Forum PUSPA Kab. Landak, Ketua PUSPAGA Kab. Landak, Pengurus Forum Anak Kabupaten Landak dan Forum Anak Tingkat Desa se-Kabupaten Landak, serta undangan lainnya. (Yohanes)

(Diskominfo Kab. Landak)

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: