LANDAK – Pada hari Jumat, 6 September 2024, Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melakukan terobosan baru dalam upaya penertiban lalu lintas di jalan raya, khususnya terkait dengan penggunaan knalpot racing. Langkah ini diambil sebagai respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Kapolres Landak melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam penertiban ini dengan konsep Bekerjasama dan Sama-sama bekerja, termasuk ketua RT/RW, Kepala Dusun (Kadus), dan Kepala Desa (Kades).

Dalam pelaksanaannya, Ketua RT, RW, Kadus, dan Kades akan mendata motor yang menggunakan knalpot racing. Data tersebut kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Kapolsek setempat. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas atau Kapolsek akan mendatangi rumah pemilik motor untuk memberikan edukasi bahwa penggunaan knalpot racing tidak diperbolehkan. Pada saat kunjungan, dibuatkan Berita Acara Pengecekan Knalpot Racing yang ditandatangani oleh orang tua, pengguna motor, Bhabinkamtibmas, dan diketahui oleh Kapolsek. Dokumen ini disimpan dengan baik sebagai arsip (maksinal 2 kali edukasi).

Jika setelah 2 kali kunjungan pengguna belum mengganti knalpot racingnya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka kepolisian bersama RT/RW, Kadus, Kades, Ketua DAD, Tumenggung, Binua, atau Pesirah akan mencopot knalpot racing tersebut dan membuat berita acara beserta dokumentasinya.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K menyampaikan, “Selain tindakan represif penilangan Kami berharap langkah ini dapat menjadi upaya lain untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berlalu lintas. Suara bising dari knalpot racing sangat mengganggu, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar jalan raya. Dengan dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kami optimis penertiban ini akan berjalan efektif.”

AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K menambahkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kenyamanan bersama dalam berlalu lintas. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga ingin membangun kesadaran bersama bahwa penggunaan knalpot racing tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.”

Kapolres Landak berpesan kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan mendukung upaya penertiban ini. “Kerjasama dan kesadaran masyarakat sangat penting agar lingkungan kita menjadi lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.

Salah satu warga masyarakat mengungkapkan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Kapolres Landak. “Kami sangat terganggu dengan suara knalpot racing, apalagi jika lewat pada malam hari. Semoga penertiban ini bisa membuat lingkungan kami lebih tenang,” katanya

Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya tercipta ketertiban di jalan raya, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: