Jadwal Balala Nagari dan Pantang Yang Harus Di Taati Masyarakat Tiga kabupaten

LANDAK – Berdasarkan keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) tanggal 13 Mei 2024 dikeluarkan surat Sebagai tindak lanjut hasil Bahaupm ( Kesepakatan Musyawarah Adat) Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak. Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah dan Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya. masing-masing disertai oleh ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan dan ketiga Kabupaten tersebut diatas, pada tanggal 26 April 2024 di Rumah Adat Kecamatan Toho, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai benkut :
1. Bahwa pelaksanaan Pantang/Balala’ Nagari telah disepakati dalam acara Bahaupm tersebut diatas akan dilaksanakan pada tanggal 24 s/d 25 Mei 2024.
2. Dimulai dengan tutup Saka atau persimpangan jalan/gang/ingkungan dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2024 pada Jam 1800 WIB, dan dibuka kembali pada tanggal 25 Mei 2024 pada Jam 18 00 WIB
3. Ritual Adat dilakukan oleh petugas Adat Binua/Kampokng, ditempat yang disepakati bersama serta dapat diikuti atau dihadiri oleh masyarakat setempat tanpa dengan keharusan / paksaan .
4. Pelaksanaanya di wilayah masyarakat Adat Dayak yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan tatacara di Binua masing-masing.
5. Pada saat tutup Saka, tidak diperkenankan semua pihak, orang pribadi maupun kelompok keluar rumah dan melewati jalan-jalan umum atau lingkungan,
terkecuali yang bersifat mendesak dan emergency, dengan melapor terlebih dahulu kepada pengurus lingkungan atau kampokng’ dan petugas keamanan yang ditunjuk untuk mendapatkan pendampingan / pengawalan.
6. Anggota masyarakat lam yang bukan Suku Dayak, diharapkan dapat menghormati dan mendukung penuh kegiatan Pantang/Balala’ Nagan ini dengan tidak melaksanakan kegiatan dan aktrvitas yang tdak mendesak diluar rumah pada saat dilaksanakannya acara Pantang/Balala’ Nagan ini
7. Aktivitas keagamaan tetap dapat dilaksanakan. dengan menyesuaikan situasi dan kondisi serta tidak mengganggu keheningan, kekhudmatan suasana sekitarnya Jika menggunakan pengeras suara cukup untuk suara dalam ruangan
8. Dihimbau kepada semua pihak untuk mendukung kegiatan ini, karena dengan kebersamaan dan saling menghormati kita dapat merajut persatuan dan kesatuan yang sesungguhnya di bumi Landak yang kta cintai.
9 Kepada pihak pihak sebagimana tujuan surat ini diminta bantuannya untuk meneruskan informasi ini kepada anggotanya atau kelompoknya diwilayah kena / organisasi dan lingkungannya masing-masing Demikian untuk d ketahui dan dimaklumi sebagimana mestinya.
HAL-HAL UMUM YANG DILARANG/DILAKSANAKAN SAAT BALALA’ / PANTANG NAGARI

1. Tutup Saka, 24 Mei 2024, pukul 18 00 WIB
2. Buka Saka. 25 Me/ 2024, pukul 18 00 WIB
3. Larangan selama Balaia’ / Pantang jangan
• Tidak menebang/memotong/memetik tumbuh-tumbuhan Tidak berteniak/ribut, termasuk membunyikan musik dengan suara keras.
• Tidak membunuh/menyembelih / menjagal hewan ternak peliharaan ataupun liar
• Tidak memanggang/membakar hewan ternak peliharaan ataupun hewan kar
• Tidak menumbuk/menggiling padi bai dengan lesung atau mesin giling
• Tidak memasak/membakar barang Nayao seperti Jengkol, Petai, Nangka, Rebung
• Tidak menerima tamu dani luar atapun bertamu dengan warga yang bukan warga sekitar
• Tidak menerima bemberian barang dalam bentuk apapun dan orang lam/tetangga/keluarga

Larangan-larangan lain yang ditetapkan oleh pengurus adat setempat

4. Pengecualian penerapan Pantang/Balala’ Nagan kepada warga yang mengalami Sakitkemalangan/meninggal dunia/melahirkan diharapkan segera melaporkan kepada pengurus adat setempat sepert Pasirah atau Pangaraga untuk mendapatkan pertolongan
5. Pengecualian juga dibenkan kepada pihak TNI, Kepolisian, Tenaga Kesehatan, pemadam kebakaran, BPBD dan PLN yang melaksanakan tugas pada han tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
6. Pemasangan daun kelapa muda, bambu atau lainnya sesuai adat/kebiasaan setempat di setiap persimpangan sebagai tanda pelaksanaan Pantang/Balala’ Nagari
7. Adat Pantang/Ba ala’ Nagan Buka-Tutup Tahun imi berlaku bagi seluruh masyarakat Binua Landak
8. Menandai setiap rumah penduduk yang melaksanakan Pantang/Balaia’ Nagari dengan tanda tertentu sesuai ciri khas/tradisi di kampung masing-masing
9. Bagi setiap orang atau kelompok orang yang melanggar Adat Pantang/Balala’ Nagari Buka.
Tutup Tahun akan diberlakukan sanksi Adat sesuai jenis/ingkat pelanggaran yang dilakukan.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dan dundahkan dengan tertip dan penuh tanggungjawab. (yohanes)

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: