LANDAK – Upacara pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung di halaman kantor Bupati Landak pagi ini menyisakan catatan kurang positif.
Dalam acara yang dipimpin oleh Pj. Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, ada kepala desa tampak asyik memainkan ponsel mereka, sementara beberapa anggota BPD terlihat duduk-duduk saat upacara berlangsung.
Pelantikan 1022 anggota BPD ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dalam amanatnya, Bupati Gutmen menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota BPD dan peran mereka dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta lembaga desa lainnya.
“Anggota BPD harus mampu menjadi penyeimbang dan pemacu dalam menjalankan tugasnya, termasuk memberikan fungsi pengawasan dan saluran aspirasi bagi warga desa,” tegas Gutmen.
Namun, perhatian publik teralihkan oleh sikap sebagian kepala desa dan anggota BPD yang tidak menunjukkan keseriusan selama upacara.
Tindakan ini menimbulkan keprihatinan mengenai profesionalisme dan komitmen mereka terhadap tanggung jawab yang diemban.
Gutmen juga mengingatkan bahwa saat ini ada dua agenda penting yang akan dilaksanakan di Kabupaten Landak, yaitu pemilu kepala daerah pada 27 November 2024 dan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-32 tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada 8-14 Desember 2024.
Gutmen mengimbau anggota BPD untuk aktif mensosialisasikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Dengan hadirnya Ketua DPRD Landak, Kapolres Landak, dan sejumlah pejabat lainnya, diharapkan ke depan, sikap lebih serius dan profesional dapat ditunjukkan oleh seluruh anggota BPD dan kepala desa dalam menjalankan tugas mereka demi kemajuan desa. (Yohanes)