LANDAK – Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 ke DPRD Landak bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Senin (22/07/2024).
Sidang paripurna yang dibuka Ketua DPRD Landak itu dihadiri Anggota DPRD Landak, Sekretaris DPRD Landak dan pimpinan OPD Landak.
Pada kesempatan itu Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak yang telah memberikan kesempatan guna memenuhi salah satu kewajiban selaku Kepala Daerah yakni menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
“Data yang digunakan dalam Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 ini, sepenuhnya menggunakan data perencanaan yang telah tercantum dalam RKPD Kabupaten Landak Tahun 2025 dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan amanat pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD,” ungkapnya.
Gutmen memaparkan arah kebijakan ekonomi daerah memuat tentang tantangan perekonomian Kabupaten Landak serta gambaran dinamika faktor eksternal dan internal yang diperkirakan mempengaruhi kinerja perekonomian daerah.
“Arah kebijakan ekonomi daerah disusun berdasarkan kajian internal dan eksternal serta berpedoman Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Landak Tahun 2023 sampai 2026, juga pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan program strategis nasional yang ada di wilayah Kabupaten Landak,” paparnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, untuk pertumbuhan ekonomi indikator yang umum dipakai guna mengetahui pertumbuhan ekonomi makro suatu daerah adalah dengan melihat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah yang bersangkutan.
“Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Landak dapat dilihat dari nilai PDRB yang dihitung dengan dua pendekatan harga yaitu berdasarkan harga berlaku dan harga konstan yang menunjukkan trend yang positif,” jelas Gutmen.
Pj. Bupati menerangkan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di daerah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota tetap konsisten mendukung tercapainya tujuh prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.
“Mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah dan antara pemerintah kabupaten kota dengan pemerintah provinsi dan pemerintah yang dituangkan dalam RKPD,” terangnya
Ia menambahkan dokumen yang disampaikan ini masih bersifat rancangan, maka pagu dana yang ada masih bersifat indikatif. Harapannya rancangan dokumen ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.
“Pada akhirnya dapat ditetapkan dalam bentuk nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pidato pengantar KUA dan PPAS APBD Landak tahun anggaran 2025,” tutupnya.(Yohanes)
(Diskominfo Landak)