LANDAK- Pada Rabu, 29 Mei 2024, Tim Unit Jatanras bersama Unit PPA yang di pimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Landak, Aipda Ernest Jhon, S.H berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial D.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan LP/B/37/V/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR pada tanggal 17 Mei 2024. Pelaku tersebut melakukan tindak pidana persetubuhan anak terhadap korban dengan inisial K (16 Thn) sebanyak enam kali. Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, dan berlanjut hingga bulan Januari 2024.
Menurut kronologi kejadian, korban diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan dan berbelanja di Mini Market Indomaret hingga larut malam. Karena tempat tinggal korban ditutup, pelaku mengajak korban menginap di Hotel yang ada di ngabang dan di sana korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku. Pada tanggal 10 November 2023 korban melakukan tes kehamilan setelah merasa tidak datang bulan. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa korban positif hamil. Kabar ini tentu saja mengguncang korban dan keluarganya.Sekitar enam sampai tujuh bulan kemudian, korban mengalami keguguran. Mengetahui kondisi ini, ibu korban langsung melakukan pengecekan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak.
Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja tim yang solid dan koordinasi yang baik antara Unit PPA Sat Reskrim dan Anggota Tim Unit Jatanras. Ia menegaskan komitmen Polres Landak dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban, terutama dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan BB serta Pelaku di amankan ke Polres Landak, ” Ujar Kasat Reskrim
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, sejalan dengan hukum yang berlaku. Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan kejahatan, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Landak akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.”Kami akan memberikan perlindungan kepada korban serta Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penulis : Heri Humas Polres Landak