MHADN : Bukan Meniadakan Pengurus Adat Karna hakim Adat Dayak Temenggung, Pasirah, Pangaraga

LANDAK– Dalam Acara Musyawarah Dan Deklarasi serta pengukuhan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional Kabupaten Landak yang dihadiri oleh Ketua MHADN Nasional, Drs. Askiman, MM, Sekretaris, Salfius Seko, SH. MH, Irenius Kadem, SH, Ketua MHADN Kabupaten Landak, Ir.Adi Wijaya, Muspika Sengah Temila, para Timanggong, Kepala Desa dan ada berapa tamu yang juga menghadiri undangan tersebut.
Dalam Deklarasi serta pengukuhan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional ( MHADN) Kabupaten Landak 2024 diaula Kecamatan Sengah Temila Selasa (30/04/2024) kemarin adalah mendeklarasikan dan mengukuhkan Majelis Hakim Adat Dayak Nasional Di Kabupaten Landak dengan tujuan pembentukan karakter dan jati diri Dayak dan jati diri masyarakat Dayak itu sendiri dengan istilah beradat lahir dari sistim riligi Dayak yang berakar kepada adat istiadat dan hukum adat Dayak dengan menempatkan hutan sebagai sumber dan simbul peradapan.
Namun disisi lain ada beberapa lembaga Dayak bertanya-tanya dengan munculnya lembaga Majelis Hakim Adat Dayak Nasional ( MHADN) di tengah- tengah masyarakat Dayak khususnya di Kabupaten landak salah satu dari Ketua bidang Advokasi Hukum dan Ham Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak Henok Lapu.
Dalam keteragan secara tertulis Henok Lapu kepada www.hariansorotpost.com pada kamis 2 Mei 2024 bahwasannya terkait sosialisasi dan Deklarasi pembentukan Majelis hakim adat Dayak Nasionl ( MHADN) di pahuman beberapa waktu yang lalu sebagai berikut:
1. Bahwa Kabupaten Landak sudah memiliki perda No. 1 tahun 2021 tentang kelembagaan adat Dayak dan didalam perda tersebut tidak dikenal istilah hakim adat.
2. Bahwa yang berhak menyelenggarakan peradilan adat adalah timanggong, pasirah dan pangaraga berdasarkan tingkatannya di wilayah binua masing-masing.
3.Bahwa tidak ada peradilan adat yang sah, selain peradilan adat yang dilakukan oleh fungsionaris adat seperti timanggong, pasirah dan pangaraga diwilayah binua masing-masing sebagaimana yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita dahulu.
Dalam menyingkapi suasana seolah -olah dengan hadirnya Majelis Hakim Adat Dayak Nasional ( MHADN) di Kabupaten Landak membuat sebuah pro dan kontra antara Lembaga Dayak lainnya oleh karna itu di jelaskan Ir.Adi Wijaya sebagai ketua Musyawarah dan Deklarasi Majelis Hakim Adat Dayak Nasional Kabupaten Landak dijelaskan adalah untuk menindak lanjuti keputusan musyawarah Temanggung nasional yang dilaksanakan musyawarah di Sintang pada tahun 2018 kemudian ditindaklanjuti pertemuan musyawarah adat di keningau Sabah Malaysia maka terbentuklah IDJC.
Di jelaskan lagi, MHADN bukan merupakan bentukan Landak, bukan bentukan Kalimatan barat tetapi bentukan petinggi-petinggi Dayak tiga Negara yaitu Malaysia,Indonesia dan brunei dengan Presidennya DR.Bin Topin orang Sabah, sekretaris Jenderal Salfius Seko dari Indonesia. sesungguhnya MHADN bukan barang baru sudah dua tahun sudah berdiri di seluruh Kalimantan dan kepengurusannya adalah putra dan putri yang terbaik suku Dayak dari tiga Negara.
“ Terbentuknya MHADN bukan untuk meniadakan Temenggung,Pasirah dan Pangaraga justru MHADN akan mengangkat harkat dan martabat Temenggung,Pasirah dan pangaraga karna yang dimaksud hakim adat Dayak adalah Temenggung, Pasirah dan Pangaraga oleh karna itu kami dari MHADN hanya kami perlu menguatkan lagi kelembagaan Adat itu sendiri agar bentuknya sebuah karakter dan jati diri Dayak itu sendiri dalam Adat dan Budaya,” terang Adi Wijaya. (yohanes)

 

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: