Landak- UPTD Metrologi Legal yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tera / tera ulang dan pengawasan. Dalam hal ini, pelaku usaha wajib melakukan tera / tera ulang.
Untuk pelaku usaha yang memilik yang terpasang ditempat, maka dapat mengajukan permohonan tera / tera ulang ditempat usaha terpasang. Tera / tera ulang pada UTTP dilakukan setiap satu tahun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum dan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran.
Dikatakan Octapius Jujun Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kabupaten Landak, jumlah jembatan timbang bagi UMKM pribadi yang terdata berjumlah 27 jembatan timbang sampai di tahun 2024 dan dilakukan dikalibrasi dan sudah digunakan bagi pelaku usaha tersebut.
Octapius Jujun mengatakan tujuan dilakukan pendataan ini untuk mengetahui jumlah ukur, takar, timbang peralatannya (UTTP) yang dimiliki para pelaku usaha di kabupaten Landak.
Octapius Jujun mengimbau kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Landak untuk melakukan tera timbangannya ke UPTD Metrologi sat tahun sekali sesui dengan undang -undang metrologi dan diharapkan bagi pelaku usaha yang membeli jembatan timbang untuk segera melakukan tera timbangannya, Octapius Jujun(Yohanes )