LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Menerima Kunjungan Kerja Komisi I, II, dan III DPRD Kota Singkawang dalam rangka Konsultasi atau Koordinasi Komisi II Mengenai Peran serta Pemerintah dan DPRD dalam menyikapi Relokasi PKL dan Komisi III DPRD Kota Singkawang mengenai pemberlakuan KIP dan keberlanjutannya bagi peserta didik yang mendapat kartu KIP. Rabu, (12/06/2024)
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H., M.H., didampingi Ketua Komisi C DPRD Landak Margareta, S.K.M dan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Singkawang Saniawan, dihadiri Anggota DPRD Kota Singkawang, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan SMP dan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak.
Dalam kesempatannya Ketua DPRD Landak menyambut baik Kunjungan Kerja DPRD Kota Singkawang.
“Kami DPRD Landak menyambut baik kunjungan kerja DPRD Kota Singkawang, ada beberapa hal yang kami sampaikan terkait agenda kunjungan kerja pada hari ini terkait Konsultasi atau Koordinasi Komisi II Mengenai Peran serta Pemerintah dan DPRD dalam menyikapi Relokasi PKL dan Komisi III DPRD Kota Singkawang mengenai pemberlakuan KIP dan keberlanjutannya bagi peserta didik yang mendapat kartu KIP.” Ujar Heri Saman.
Ketua DPRD Landak berharap dengan adanya kunjungan kerja hari ini dapat membantu dan mempererat tali silahturahmi antara DPRD Kab. Landak dan DPRD Kota Singkawang.
“Saya berharap dengan adanya kunjungan kerja hari ini dapat membantu dan mempererat tali silahturahmi antara DPRD Kabupaten Landak dan DPRD Kota Singkawang.” Harap Heri Saman.
Ketua Komisi C DPRD Landak mengatakan bekerjasana dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Landak dan Dinas Sosial Kab. Landak berkoordinasi tentang bantuan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Untuk Program Indonesia Pintar, DPRD Kabupaten Landak khususnya Komisi C DPRD Kabupaten Landak bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak dan Dinas Sosial Landak, selalu berkoordinasi tentang bantuan sekolah dimana seperti kita ketahui bahwa untuk mendapatkan KIP itu sendiri harus data di Dinas Sosial, kemudian melalui dapodik yang mana dapodik itu sendiri penginputan melalui operator dapodik disekolah-sekolah. Untuk berjalannya pemantauan ini, kami juga Komisi C DPRD Landak melakukan kunjungan kerja ke sekolah-sekolah” Ujar Margareta.
Selain itu Ketua Komisi C DPRD Landak juga mengatakan peserta didik yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar juga bisa diusulkan ke dapodik dengan layak Program Indonesia Pintar.
Saniawan, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Singkawang mengatakan tujuan Kunjungan Kerja DPRD Kota Singkawang dalam rangka Konsultasi atau Koordinasi Komisi II Mengenai Peran serta Pemerintah dan DPRD dalam menyikapi Relokasi PKL dan Komisi III DPRD Kota Singkawang mengenai pemberlakuan KIP dan keberlanjutannya bagi peserta didik yang mendapat kartu KIP.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, mengatakan untuk peserta didik dari SD ke SMP juga bisa mendapatkan PIP lagi dengan pengusulan melalui dapodik, semua data peserta didik harus valid contoh: nama orang tua dan NIK harus sama dan sesuai seperti yang terdata di dukcapil, dan juga terdata di DTKS. Tahun 2023 Sekolah Dasar (SD) tersalurkan sebanyak 15.598 Siswa dgn jumlah dana Rp. 6.346.125.000,- dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersalurkan sebanyak 8.649 Siswa dgn jumlah dana Rp 5.320.500.000,-. (Yohanes)