NGABANG– Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan milik seorang pria berinisial JN.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu alat hisap (bong) berbahan botol, kaca Fanbo, plastik klip berisi sabu, timbangan digital, serta alat pengemas lainnya. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa JN menyembunyikan narkotika di dalam lemari TV dan body sayap motor Jupiter warna merah marun yang ada di teras rumahnya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa JN merupakan pengedar narkotika yang telah lama meresahkan masyarakat setempat.
“Pelaku tidak hanya pengguna, tetapi juga pengedar aktif yang memiliki persediaan sabu dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Iptu Rinto mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat.
Ia mengapresiasi peran warga yang membantu dalam pengungkapan kasus ini, serta menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat untuk memberantas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang terlibat.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang haram ini dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (Yohanes)