Sat Reskrim Landak Ringkus 2 Pengedar Narkoba Di Pasar Darit

poto :HE (Samaran) teman wanitanya berhasil diamankan
poto :HE (Samaran) teman wanitanya berhasil diamankan

Landak Pada Jumat  2 Februari 2024 sekitar jam 14:00 Wib anggota Satresnakroba Polres Landak mendapatkan informasi dari warga bahwa di Desa Darit Kecamatan Menyuke KabupatenLandak ada seseorang yang diduga menjual narkotika di duga jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekitar jam 19.25 Wib anggota Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni menuju tempat dimana AS (samaran) menjual narkotika di Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, pada saat anggota tiba di rumah tempat AS menjual narkotika, kemudian anggota Satresnarkoba langsung mengamankan AS yang saat itu sedang berada di rumah tersebut, dan pada Sdr AS diamankan di rumah tersebut ada juga seorang wanita yang merupakan teman dari AS yang bernama HENI yang di duga juga menjual narkotika, kemudian  HE (Samaran) juga langsung di amankan oleh anggota satresnarkoba, kemudian anggota melakukan kegiatan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Desa, saat kegiatan penggeledahan tersebut di temukan sejumlah barang bukti berupa :

Pada badan AS di temukan sejumlah barang bukti berupa :

poto:BB narkotika

Uang tunai sebesar Rp. 1.300 000,- (satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). Di lantai dapur di temukan sejumlah barang bukti berupa :1 (satu) buah kantong plastik transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis shabu.

Kemudian di dalam kamar HE di temukan :

1 (satu) buah dompet warna putih berisikan : 18 (delapan belas) buah kantong plastik transparan berisikan Kristal di duga narkotika jenis sabu 5 (lima) buah kantong plastik transparan kosong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet.1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan sim card nomor : 082254071312

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di bawa ke polres landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BARANG BUKTI:
– Uang tunai sebesar Rp. 1.300 000,- (satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
– 1 (satu) buah kantong plastik transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis shabu
– 1 (satu) buah dompet warna putih berisikan :18 (delapan belas) buah kantong plastik transparan berisikan Kristal di duga narkotika jenis sabu
– 5 (lima) buah kantong plastik transparan kosong
– 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet
– 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dengan sim card nomor : 082254071312. (yohanes)

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: