LANDAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat serta pemilihan bupati dan wakil bupati Landak Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di aula sebuah hotel di Kecamatan Ngabang pada Jumat, 20 September 2024.
Rapat pleno dibuka oleh Pj. Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, yang diwakili oleh Pj. Sekda Landak, Heri Adiwijaya. Turut hadir dalam acara ini Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Kepala Rutan Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Kapolres Landak, Danyon 16/Komposit, Ketua DPRD Landak, serta perwakilan dari Bawaslu dan berbagai instansi terkait.
Heri Adiwijaya menekankan pentingnya akurasi dalam penetapan DPT untuk menghindari masalah di kemudian hari, mengingat DPT menjadi acuan bagi pemilih di Kabupaten Landak.
Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto, menginformasikan bahwa jumlah kecamatan di Kabupaten Landak adalah 13, dengan total 156 desa dan 1.003 tempat pemungutan suara (TPS). DPT yang ditetapkan mencakup 284.631 pemilih, terdiri dari 149.915 pemilih laki-laki dan 134.716 pemilih perempuan, dengan penambahan sekitar 40 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya.
Lisanto menegaskan bahwa setelah penetapan DPT, pihaknya akan mencermati masukan dari masyarakat terkait data pemilih, termasuk mereka yang belum terdaftar. Langkah-langkah sesuai ketentuan akan diambil untuk menangani pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebelum daftar pemilih disampaikan di TPS.
Dengan proses ini, KPU Kabupaten Landak berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum berjalan lancar dan transparan. (Yohanes)