Landak –Anggota Satresnarkoba kembali berhasil menangkap Tersangka Pelaku Penjual Narkoba inisial GN mendapatkan informasi dari warga bahwa seseorang yang diduga menjual narkoba diduga jenis sabu, kejadian tersebut beralamatkan di rumah kost Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (21/02/2024) pukul 22.30 WIB.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni menuturkan Bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat dan Menindaklanjuti informasi tersebut satnarkoba langsung bergerak pada hari Rabu tanggal ( 22/2 ) sekitar jam 22.30 wib menuju tempat dimana Tersangka GN menjual narkotika di rumah kostnya dan langsung mengamankan GN yang saat itu berada di kost tersebut. Kemudian anggota melakukan kegiatan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” tutur Kasat Narkoba
Saat penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket kristal diduga narkotika jenis sabu dari tangan Tersangka, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 5 (lima) paket kristal yang di balut dengan 1 (satu) lembar tisu, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam tanpa nopol dengan Noka MHIJM0110NK538591 dan Nosin JMOIE1537458, dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru berikut sim card.
Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 Ayat 1 (satu) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.
Penulis : Heri Humas Polres Landak