NGABANG– Satresnarkoba Polres Landak berhasil meringkus seorang pria berinisial B yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Penangkapan berlangsung pada Senin (6/1/2025) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Menurut Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas tersangka. “Kami mendapat laporan bahwa tersangka membawa narkotika menggunakan sepeda motor dari Pontianak menuju Ngabang.
Anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa delapan plastik klip transparan berisi kristal diduga shabu, satu kotak rokok, satu kantong plastik kosong, serta sebuah ponsel VIVO Y91C.
Berdasarkan penyelidikan awal, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga terus menyelidiki keterkaitan tersangka dengan jaringan narkotika lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan dan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Landak,” tegas Iptu Rinto.
Polres Landak mengajak masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (Yohanes)