LANDAK– Peringatan Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Landak yang ke-25 pada hari ini menimbulkan polemik, setelah sejumlah tokoh yang terlibat dalam perjuangan pemekaran wilayah tidak diundang dalam acara tersebut. Upacara, yang seharusnya dilaksanakan pada 12 Oktober, dilakukan pada 15 Oktober 2024, menciptakan ketidakpuasan di kalangan tokoh-tokoh yang merasa diabaikan.
Cahyatanus, mantan anggota DPRD periode 2019-2024, mengungkapkan kekecewaannya saat menghubungi media selasa (15/10/24) pagi. Cahyatanus menegaskan bahwa tanggal 12 Oktober adalah momen penting yang tidak seharusnya diubah.
“Peringati HUT Pemda Landak ke-25 tahun tidak memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan. Tanggal 12 Oktober adalah sejarah yang tidak bisa dilupakan,” ujarnya.
Cahyatanus menekankan pentingnya mengundang para pendiri dan tokoh yang berkontribusi dalam pembentukan Kabupaten Landak.
“Jangan lupakan para pendiri yang telah berjuang keras untuk kabupaten ini,” tambahnya.
Senada dengan itu, Yohanes Meter, salah satu tokoh pemekaran wilayah, juga menyatakan kekecewaannya. Ia mengingatkan bahwa proses pembentukan Kabupaten Landak melalui usulan pemekaran yang disetujui pemerintah pusat pada 4 Oktober 1999 dan diresmikan pada 12 Oktober 1999.
“Sejarah yang panjang berdirinya Kabupaten Landak merupakan proses yang sangat sulit,” katanya.
Kedua tokoh tersebut berharap agar peringatan di masa mendatang lebih menghargai sejarah dan menghormati mereka yang telah berjuang untuk Kabupaten Landak. (Yohanes)