Heri Saman Memimpin Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak

poto:Heri Saman Memimpin Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak
poto:Heri Saman Memimpin Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak

Harian Sorot post (Landak )-  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dan selaku Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Heri Saman, S.H.,M.H, Memimpin Rapat Kerja Dewan Adat Daerah Kabupaten Landak, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak. Rabu, (24/01/2024)

Turut hadir Pj. Bupati Landak yang diwakili Asisten 1 Setda Landak Yonas, S.Sos, Kapolres Landak, Dandim 1210/Landak, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kejari Landak atau yang mewakili, Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat atau yang mewakili, Pengurus DAD Kabupaten Landak, Ketua DAD se-Kabupaten Landak, Timanggong se-Kabupaten Landak, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak dan selaku Ketua DAD Landak, mengatakan agenda rapat hari ini adalah Rapat Kerja Dewan Adat Daerah Kabupaten Landak.

Rapat kerja ini merupakan program yang harus kita laksanakan diawal tahun 2024, kita memandang perlu untuk melakukan rapat kerja karena berbagai situasi dan persoalan yang terjadi di dalam masyarakat Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak yang harus kita selesaikan didalam rapat kerja ini. Untuk itu rapat kerja ini mengambil tiga topik yang pertama program kerja DAD Kabupaten Landak secara menyeluruh dari Kabupaten hingga kecamatan, timanggong, pasirah pangaraga. Kedua, tentang kedudukan lembaga adat didalam pemerintahan desa dan yang Ketiga tentang situasi politik nasional ditahun 2024 ini.” Ujar Heri Saman.

Heri Saman mengatakan DAD Kabupaten Landak sudah melaksanakan program kerja secara kelembagaan dapat memberi peran, posisi dan fungsi masing-masing pada lembaga adat.

Pada masa kepengurusan 2016-2021, kita telah membuat produk hukum dalam bentuk Perda tentang perlindungan masyarakat hukum adat, yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2017. Peran dan posisi lembaga adat kita cukup tinggi dibuktikan dengan prestasi kita yang merupakan satu-satunya Kabupaten di Kalimantan Barat yang sudah memiliki Perda tentang kelembagaan adat, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021 Perda yang berasal dari prakarsa DPRD Kabupaten Landak hasil rekomendasi Musdad kita yang bertujuan untuk memperjuangkan kelembagaan adat kita.” Ujar Heri Saman.

Ketua DPRD Landak dan selaku Ketua DAD Landak, mengatakan kita patut berbangga terutama kita bisa menyatukan masyarakat adat dan bisa mewujudkan Bhineka Tunggal Ika, dalam 3 tahun berturut-turut kita telah memplopori dan mengenalkan adat budaya kita dengan ritual balala di 3 kabupaten yang telah dilaksanakan.

Selain itu Heri Saman, mengucapkan terima kasih atas saran dan masukkan yang diberikan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang telah memberi usul, saran dan masukkannya supaya kita terus tetap kompak, kami akan berusaha keras untuk menjalankan organisasi ini secara profesional dan modern. Kita masih memiliki banyak PR, yaitu ada dua Perda yang belum selesai, dan jika dua Perda ini sudah disahkan kita jamin bahwa keberlangsungan masyarakat adat, hukum adat, budaya adat, seni dayak, kita yakin pasti akan tetap terpelihara dengan baik karna telah dilindungi oleh negara.” Ujar Heri Saman. (yohanes)

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: