LANDAK– Setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak periode 2024-2029 yang berlangsung pada Senin, 30 September 2024, susunan pimpinan sementara DPRD Landak resmi diumumkan. Plt Sekretaris Dewan, Nicolaus, SH, membacakan pengumuman tersebut, yang menetapkan Evy Yuvenalis sebagai Ketua Sementara DPRD, didampingi Minadinata sebagai Wakil Ketua Sementara.
Keduanya akan menjalankan tugas sebagai pimpinan sementara hingga pemilihan pimpinan definitif DPRD periode 2024-2029 dilaksanakan. Tugas utama mereka adalah memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kapasitas ini, Evy dan Minadinata akan menyusun agenda rapat dan mengawasi proses pengambilan keputusan terkait pemilihan pimpinan definitif.
Meskipun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana kerja mereka, harapan publik terhadap kepemimpinan Evy dan Minadinata cukup tinggi. Peran mereka sangat strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan daerah ke depan.
Selain itu, pimpinan sementara DPRD juga bertanggung jawab atas penyusunan tata tertib dewan dan berbagai keputusan penting lainnya. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, memberikan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Landak. (yohanes)