LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Rabu, (26/06/2024)
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, S.H.,M.H, dihadiri Pj. Bupati Landak, Anggota DPRD Landak, Kepala Badan, Kepala OPD Landak, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatannya Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan, agenda rapat kali ini adalah dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Agenda rapat paripurna kali ini adalah dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.” Ujar Oktapius.
Dalam penjelasnnya Wakil Ketua Bapemperda Cahyatanus mengatakan sebagai negara agribisni penduduk Indonesia banyak bekerja di sektror pertanian. Pertanian menyumbang lapangan pekerjaan yang besar di Indonesia, dalam arti luas pertanian terdiri dari lima sub sektor, yaitu tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
“Maka dari itu para petani harus diperhatikan kesejahteraannya, dilindungi dan diberdayakan oleh negara. Diperlukan tanggung jawab negara dan peran pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan petani, pemerintah wajib ikut adil dalam memberikan perlindungan pertanian guna menciptakan usaha pertanian yang maju dan memperdayakan petani sehingga dapat mencipatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani.” Ujar Cahyatanus.
Selain itu Cahyatanus menambahkan petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
“Di Indonesia, payung hukum pertanian diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perlindungan dan Pemberdayaan meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukab, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.” Ujar Cahyatanus.
Cahyatanus mengatakan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Landak yang dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga; menyediakan prasaranan dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam usaha tani; menumbuh kembangkan kelembaga pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani; meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan; serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani.
“Salah satu upaya pemerintah dalam melindungi petani yaitu dengan memberikan kepastian usaha kepada petani, yang menjadi dasar hukum dalam kepastian usaha kepada petani yaitu berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang berbunyi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menetapkan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan udaha tani sebagai program pemerintah, memberikan keringan pajak bumi dan bangunan, dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.” Ujar Cahyatanus. (yohanes)
Sumber:Mc DPRD Landak