LANDAK – Sosialisasi pengawasan partisipatif “peran media dalam pengawasan pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Landak” di gelar di aula hotel Hanura Ngabang (30/8/24) pagi.
Seiring dengan kegiatan yang dilaksanakan disalah satu aula hotel di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak ini, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat diwakili Devisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Yosep, dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo, Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, beserta staf, Kaban Kesbangpol Kabupaten Landak, diwakili, Kabid Poldakri dan Ormas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak, anggota Pawaslu dan para awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Kabupaten Landak
Dalam Sambutan Ketua panitia kegiatan Kristianus mengatakan adapun dasar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif “Peran Media Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Landak ini diantaranya mengacu pada undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali kota menjadi undang-undang.
“Maksud dan tujuan kegiatan hari ini, adalah untuk melakukan, pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024,” ungkap Kristianus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa peran awak media sangat diperlukan, terutama dalam upaya mencegah adanya kampanye hitam maupun berita-berita yang mengandung adu domba maupun unsur pemberitaan hoax untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Landak.
“Walaupun belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap, kita sudah mendapatkan dua pasangan calon yang pastinya kalau kita mau jujur, dimedia sosial Tiktok, instagram, youtube sudah ada kampanye hitam, sudah ada menjelek-jelekan. Jadi masing-masing orang baik Bawaslu, wartawan menemukan berita-berita yang kebenaranya tidak bisa diuji itu bisa kita sampaikan ke Kominfo karena Bawaslu RI juga memiliki kerjasama dengan pihak Kominfo pusat untuk bisa menghilangkan akun-akun yang menyebar berita-berita bohong,” ungkap Barto Agato Dirgo.
Kadis Kominfo Landak, Efraim, menyebutkan Kominfo hanya sebagai penyedia pengawas dan lain sebagainya sementara yang menentukan baik buruknya adalah kawan-kawan dari jurnalis kemudian memfasilitasi pertukaran ide dan opini membentuk opini publik yang rasional.
“Nah inilah yang jadi bahan dari seorang jurnalis bahwa pentingnya media dalam proses demokrasi dan ini oleh kawan-kawan panwascam itu tidak bisa jadi bisa jadi acuan kita di dalam memberikan edukasi dan informasi ya dalam. Kepada masyaraka, kita di kecamatan masing-masing dan itu tujuannya tentunya menjadikan pesta demokrasi ini menjadi baik seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelum-sebelumnya bahwa demokrasi ini harus damai dan bermartabat dan di sana kalau ternyata pemilu terhadap kita ini tidak baik-baik saja tentunya nama baik kita di Kabupaten Landak akan tercoreng. Untuk menciptakan Pemilu damai dan bermartabat itu baik bapak ibu kemudian dari definisi pemilu yang menurut Miriam Budiardjo dalam dasar-dasar ilmu politik mengatakan pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam negara kesatuan Republik Indonesia ini adalah definisi yang normatif saja ya kawan-kawan semua bahwa ini memang sudah terjadi di setiap Pemilukada kita pemilihan Pilpres legislatif dan lain sebagainya bahwa memang ini adalah dalam bentuk Pancasila dalam negara kesatuan Republik Indonesia sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus memberikan suara kita untuk kepentingan bangsa kita ke depan. Ujarnya. (Yohanes)