LANDAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak terus memperkuat pengawasan partisipatif dalam rangka menciptakan Pilkada yang damai dan sesuai aturan. Dalam rapat pengawasan yang digelar di Hotel Hanuran, Ngabang, Kamis (14/11), Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, menyampaikan berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Barto mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan 55 surat himbauan dan saran perbaikan kepada berbagai pihak, termasuk KPU, pasangan calon, dan pemerintah daerah, dengan tujuan mencegah potensi pelanggaran hukum. Dari jumlah tersebut, 40 surat himbauan diberikan kepada berbagai pihak untuk memperbaiki tahapan pemilihan, sementara 15 surat saran perbaikan disampaikan kepada KPU terkait penerapan aturan di setiap tahapan.
“Pencegahan yang kami lakukan lebih bersifat preventif, dengan memberikan peringatan dan saran perbaikan sebelum terjadinya pelanggaran hukum,” jelas Barto.
barto juga menambahkan bahwa Bawaslu telah memberikan perhatian khusus kepada potensi pelanggaran dalam kampanye, termasuk larangan kampanye di tempat ibadah dan penyebaran fitnah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu 2015.
Selama proses pengawasan, Bawaslu telah menemukan 76 pelanggaran, yang terdiri dari 69 temuan langsung oleh tim pengawas di lapangan dan 7 laporan dari pasangan calon. Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan bersifat administrasi, seperti penyebaran alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, serta pelanggaran terkait netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara.
Barto menegaskan, meskipun ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu terus berkomitmen untuk menegakkan aturan dan mencegah terjadinya peristiwa hukum yang lebih besar.
“Kami berharap dengan adanya upaya pencegahan dan pengawasan yang intens, Pilkada Kabupaten Landak 2024 dapat berjalan dengan damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan pihak terkait untuk menjaga ketertiban dan menghindari pelanggaran, terutama menjelang masa tenang yang dimulai pada 23 November 2024. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu akan melakukan berbagai kegiatan untuk memastikan bahwa semua tahapan Pilkada dapat berlangsung dengan tertib dan adil.
Dengan sinergi antara Bawaslu, masyarakat, dan pihak-pihak terkait, diharapkan Pilkada Landak 2024 dapat terlaksana dengan damai, tanpa gangguan atau pelanggaran hukum yang merugikan demokrasi.(yohanes)