LANDAK – Bawaslu Kabupaten Landak menggelar rapat sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2024 di sekretariat Bawaslu Landak pada Selasa siang (24/9). Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo, dan dihadiri oleh LO (Liaison Officer) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak, serta Panwaslu Kecamatan.
Sosialisasi ini dilaksanakan pasca penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Landak pada 22 September 2024. Selama tiga hari, yaitu 23 hingga 25 September, Bawaslu Landak membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang berkaitan dengan objek gugatan SK/BA yang dikeluarkan oleh KPU Landak.
Lomon, Anggota Bawaslu Landak yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa hingga hari kedua sosialisasi, belum ada permohonan gugatan yang masuk dari peserta pemilihan. “Kami tetap menunggu hingga hari terakhir, 25 September,” ungkapnya.
Lomon juga menekankan peran Panwaslu Kecamatan yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilihan di tingkat kecamatan. “Dengan adanya mandat dari Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan yang sah untuk menangani masalah ini,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, SK mandat diserahkan kepada Anggota Panwaslu Kecamatan dengan disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Landak, serta LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan nomor urut 2.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami proses penyelesaian sengketa pemilihan dan menjaga kondisi pemilihan yang kondusif di Kabupaten Landak. (Yohanes)