LANDAK – Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan menghadiri rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2024 bersama DPRD Landak dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 bertempat di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak, Rabu (26/06/2024).
Agenda rapat juga dilanjutkan dengan Paripurna ke-9 Masa sidang III dalam rangka penyampaian pidato pengantar raperda prakarsa DPRD Landak tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pada kesempatan tersebut Gutmen mengatakan, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak yang telah disampaikan merupakan salah satu tahapan dalam proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Landak tahun anggaran 2023, terutama kepada Ketua DPRD, Wakil-wakil Ketua, ketua fraksi-fraksi, serta seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Landak yang menyetujui agar Raperda ini ditetapkan menjadi Perda,” ucap Gutmen.
Kemudian Gutmen melanjutkan bahwa tahapan berikutnya paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Raperda dengan dokumen kelengkapan lainnya akan disampaikan ke Provinsi untuk di evaluasi.
“Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada Bupati dan Walikota paling lambat 15 hari terhitung sejak diterimanya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” sambung Gutmen.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Landak, Plt. Sekwan, dan serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak. (Yohanes)
(Diskominfo Kab. Landak)