LANDAK – Rapat koordinasi penetapan tempat debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak untuk pemilihan tahun 2024 dilaksanakan di Aula Hotel Hanura Ngabang pada,senin 28 Oktober 2024 siang.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisianto, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Ketua Bawaslu, anggota KPU, serta perwakilan dari instansi terkait.
Lisianto menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 18 Oktober 2024, yang membahas berbagai masukan mengenai pelaksanaan debat. Lisianto menegaskan pentingnya penetapan lokasi debat yang representatif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pj. Sekda Landak, Heri Adiwijaya, dalam sambutannya menekankan bahwa debat publik sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang calon kepada masyarakat.
Heri Adiwijaya merekomendasikan agar debat dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Landak, yang dianggap lebih representatif dan memiliki fasilitas yang memadai.
Ketua sementara DPRD, Evy Yuvenalis, juga menyoroti pentingnya kesepakatan dalam penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye, sambil memastikan bahwa semua pihak terlibat menjaga netralitas.
Kapolres Landak, Siswo Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah harus disepakati oleh semua pihak untuk menghindari masalah di kemudian hari. Ia merekomendasikan agar tempat debat ditentukan secara kolektif dan mengingat pentingnya netralitas dalam pemilihan.
Dandim 1210 Landak menambahkan bahwa semua pihak harus sepakat dalam penetapan lokasi debat agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan.
juga menyebutkan alternatif lokasi seperti Stadion atau rumah adat jika fasilitas pemerintah tidak memadai.
Debat pasangan calon dijadwalkan berlangsung di Aula Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Landak pada tanggal 17 November 2024. Rapat diakhiri dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menyukseskan agenda penting ini bagi masyarakat Kabupaten Landak. (Yohanes)