LANDAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak mengumumkan telah menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilu 2024. Laporan tersebut mencakup pelanggaran yang melibatkan perangkat desa dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi terlarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, SH, menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Ia menjelaskan pentingnya menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa semua aturan dipatuhi oleh peserta pemilu.
“Bawaslu juga mengingatkan kepada Panwascam untuk tetap aktif dalam mencatat temuan di lapangan dan melaporkan pelanggaran yang terjadi,” ujar Dirgo.
Rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif yang berlangsung sebelumnya juga menekankan perlunya upaya pencegahan pelanggaran untuk menjaga kelancaran pemilu mendatang.
Dirgo Menambahkan, dengan adanya laporan ini, Bawaslu Kabupaten Landak berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu dan memberikan sanksi yang sesuai bagi pelanggar, demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas. (Yohanes)