PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK TAHUN 2024


KOMISI PEMILIHAN UMIJM
KABUPATEN LANDAK
PENGUMUMAN
NOMOR : 20/PL.02.2-Pu/6108/2/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LANDAK
TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024 sebagai berikut:
1 . Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 869 Tahun 2024 mengenai Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024, paling sedikit memperoleh 8,5% (delapan koma lima persen) dari 252.237 (dua ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh) suara sah yaitu sebanyak 21.441 (dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu) suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. hari/tanggal Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. hari/tanggal Kamis, 29 Agustus 2024
waktu Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB
c. tempat Kantor KPU Kabupaten Landak JI. Raya Ngabang — Pontianak Km.3.

3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai Iatar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.


k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah Iain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat
Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan Iain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling Iambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Landak mengajukan permohonan pembukaan akses
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Landak;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL .KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.
SILON.PARPOL.KWK, melalui link: https://bit.ly/ModelPermohonan
7. KPU Kabupaten Landak membuka layanan he/pdesk Pencalonan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024, Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Bakal Pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024 dapat menghubungi:
a) Nomor WhatsApp : 0812-5861-787 atau 0895-2154-0100.
b) Alamat Email . kab_landak@kpu.go.id
c) Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Landak yang beralamat di JI.
Raya Ngabang — Pontianak Km.3.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Ngabang

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: