LANDAK –Berlangsung kegiatan Forum Konsultasi Publik Terkait Standar Pelayanan di Kejari Landak.
Giat yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak, tersebut dihadiri OPD/Stakeholder, media masa ,kepala desa, dan tokoh adat di di wilayah Kabupaten Landak,Kamis, (16/5/2024),
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum, SH menyampaikan, tujuan dari Forum Konsultasi Publik Terkait Standar Pelayanan di Kejari Landak adalah untuk menciptakan standarisasi pelayanan yang baik kepada pengguna layanan, dalam hal ini stakeholder dan Masyarakat.
Menurutnya, kewajiban penyelenggara pelayanan publik merupakan bentuk peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Membuka diri, diharapkan para pihak yang hadir memberikan masukan yang nantinya dipergunakan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan Standar Pelayanan di Kejari Landak.
Katanya, ” Adapun dalam mewujudkan visi tersebut, Kejaksaan Negeri Landak telah menetapkan tema Forum Konsultasi Fublik (FKP) Optimalisasi Standar Pelayanan Publik dan Sosialisasi Survei Kepuasan masyarakat (SKM) pada Kejaksaan Negeri Landak menghasilkan beberapa rekomendasi penting untuk peningkatan layanan publik, ” katanya.
Terkait tema Forum Konsultasi Fublik (FKP) tahun 2024 yang terangkum menjadi 5 (lima) poin penting, sebagai berikut:
Pertimbangan dalam menanggapi laporan masyarakat terkait pelanggaran hukum yang terjadi harus dapat dipilah sehingga hasil penindakan dari masyarakat tidak asal diterima secara mentah.
Perlunya pembinaan dan pendampingan kepada kepala desa terkait masalah hukum.
Adanya sinergitas regulasi penyelesaian pelanggaran tilang online (e-tilang) antara kepolisian (satlantas Polres Landak) dengan kejaksaan sehingga dapat terkoneksi satu sama lain.
Perlunya pendampingan hukum untuk organisasi profesi khususnya tenaga kesehatan (nakes).
Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dapat berlanjut dan bersinergi ke tingkat kecamatan dan desa.
Selanjutnya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak, Erik Adiarto, SH, MH memberikan pemaparan yang menjelaskan terkait Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap standar pelayanan yang telah diberikan oleh Kejaksaan Negeri Landak ada 10 item yang menjadi tolak ukur terkait standar layanan yang nantinya dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Saat ini terdapat 10 Standar Pelayanan yang menjadi unggulan Kejaksaan Negeri Landak yakn, Standar Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Standar Pelayanan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM), Standar Pelayanan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM), Standar Pelayanan Tilang, Standar Pelayanan Penerimaan Berkas Dari Penyidik Kepolisian, Standar Pelayanan Pengajuan Perpanjangan Penahanan (T-4), Standar Pelayanan Wadah Pelapor Anti Korupsi, Standar Pelayanan Pengambilan/ Pengantaran Barang Bukti (BB), Standar Pelayanan Pinjaman/Penitipan Barang Bukti (BB), dan Standar Layanan Penerimaan Pelayanan Hukum Gratis yang mana kesemuanya dapat dimanfaatkan baik oleh stakeholder seperti OPD atau BUMN/BUMD dan masyarakat Kabupaten Landak. (yohanes)