Staf Ahli Bupati Landak Buka kegiatan Lokakarya 7 Guru Penggerak Angkatan 9 Kabupaten Landak Tahun 2024

LANDAK – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Nikolaus, SH mewakili Pj. Bupati Landak membuka kegiatan Lokakarya 7 Guru Penggerak Angkatan 9 Kabupaten Landak Tahun 2024 dengan tema ‘Festival Panen Hasil Belajar’. Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak. Selasa (23/04/2024).

Dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Landak beserta jajarannya, Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Barat beserta jajarannya, Komunitas Belajar Guru Kabupaten Landak, Penanggung Jawab Guru Penggerak Kabupaten Landak, Pengawas dan Kepala Sekolah Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK se-Kabupaten Landak, Panitia, Pengajar Praktik, Calon Guru Pengerak dan undangan lainnya.

Dalam sambutan Pj. Bupati Landak yang disampaikan oleh Staf Ahli BIdang Pemerintahan Hukum dan Politik Nikolaus menyebutkan program pendidikan guru penggerak ini merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

“Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi Calon Guru Penggerak (CGP). Melalui program ini, Kemendikbudristek mengajak para guru-guru terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan indonesia khususnya pendidikan di Kabupaten Landak,” tutur Nikolaus.

Lebih lanjut Nikolaus menjelaskan program pendidikan guru penggerak ini juga merupakan rangkaian kebijakan merdeka belajar dimana para guru dipersiapkan sebagai guru-guru terbaik di Kabupaten Landak untuk menjadi pemimpin sekolah yang berfokus pada pembelajaran.

“Saya berharap para Calon Guru Penggerak ini memiliki kompetensi dalam pengembangan diri, pengembangan pembelajaran, manajemen sekolah serta pengembangan sekolah,” ujar Nikolaus.

Ia juga menerangkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, dan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Guru Penggerak bahwa sertifikat guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan.

“Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Landak memiliki harapan besar agar bapak/ibu semua lulus dalam program ini dalam pemenuhan kebutuhan kepala sekolah maupun pengawas sekolah di Kabupaten Landak dan selanjutnya dapat berkiprah mewujudkan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan di Kabupaten Landak,” ucap Nikolaus.

Tidak lupa Nikolaus berpesan kepada para Calon Guru Penggerak untuk dapat menggerakkan komunitas belajar bagi rekan guru di sekolah, dan berharap para hadirin yang berprofesi sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah berkomitmen serius terhadap pendidikan di Kabupaten Landak.

“Sebab, bagaimanapun pendidikan merupakan hal yang paling penting untuk masa depan anak didik kita. Kualitas pendidikan di Kabupaten Landak dan juga Guru Penggerak dapat menjadi pemimpin pembelajaran dalam mendidik dan menjadi mentor bagi guru-guru lainya khususnya di Kabupaten Landak,” tutup Nikolaus.(yohanes)

Sumber: (Diskominfo Kab. Landak)

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: