Landak – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar Wilayah kerja Kabupaten Landak dan Kabupaten Sintang Rasulius menegaskan penting setiap perusahaan untuk mematuhi surat edaran dan himbauan dari Pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
Surat Edaran yang dimaksud Rasulius adalah surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan dan juga surat dan surat keputusan Gubenur Kalimantan Barat nomor 1870/Naketran/2023 tentang upah minimum Kabupaten Landak tahun 2024 bahwasan perusahaan mewajiban membayar THR sesuai UMK yang berlaku tahun 2024 dan semua pihak perusahaan mewajibkan untuk mematuhi surat edaran tersebut.
“Memasuki bulan suci ramadhan ini dan sebentar lagi hari raya Idul Fitri 1445 H, setiap perusahaan untuk membayar THR yang mengacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomo 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh, dan di tegaskan kembali melalui peraturan Pemerintah nomor : 36 tahun 2021, dan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan untuk di minta kepada pengusaha atau perusahaan untuk membayar THR yang sudah bekerja sekalipun karyawan atau buruh tersebut sudah bekerja penuh selama satu bulan maka karyawan tersebut wajib mendapatkan THR,” papar Rasulius.
Dalam penyampaian Rasulsius saat di konfirmasi media ini, hak dan kewajiban setiap karyawan harus di penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh pengusaha atau perusahaan, kenapa tidak, tambah Rasulius karna bermuara dari regulasi Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dan dikuatkan oleh peraturan Pemerintah dan putusan Menteri seluruh pengusaha yang ada di wilayah Kabupaten Landak di wajibkan untuk mematuhi peraturan ini karna kita ini bagian dari warga Negara Indonesia yang harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada karena bagaimanapun juga tenaga kerja adalah perusahaan itu dan mereka berhak mendapat bagian mereka dan tolong seluruh seluruh pengusaha atau perusahaan di patuhi sebab kalau tidak di patuhan kami tidak akan tinggal diam dan tentu ada tindakan -tindakan yang akan kami lakukan di perusahaan tersebut, harap Rasulius. (Yohanes)