Jelimpo – Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib anggota Sat Reskrim Polres Landak mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas bongkar muat pupuk yang mencurigakan di Jalan Raya Ngabang-Sanggau yang beralamat di Dusun Pinyit Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak dan langsung melakukan pengecekan kelokasi tersebut.
Pada saat tiba dilokasi petugas menemukan 1 (satu) unit dump truck bernopol KB 8589 AZ type MITSUBISHI/COLT DIESEL, jenis DUMP TRUCK, tahun pembuataan 2021, 3908cc, noka MHMFE75PRMK037369 dan nosin 4D34TX08118-40831101217 yang berisikan 127 karung pupuk urea nitrea non-subsidi, 1 (satu) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI dengan gantungan kunci berwarna merah dan mobil yang ke dua 1 (satu) unit dump truck bernopol KB 8909 AZ, merk MITSUBISHI/COLT DIESEL, jenis DUMP TRUCK, tahun pembuataan 2021, 3908cc, noka MHMFE75PRMK040426 dan nosin 4D23TXY6681-57045A13R yang berisikan 163 karung pupuk urea nitrea non-subsidi, 1 (satu) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI dengan gantungan kunci berwarna biru.
Selanjutnya unit jatanras langsung mengamankan terduga dan barang bukti ( BB ) Pupuk non bersubsidi di bawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang terduga pelaku (dengan nama inisial ND, SD, SN dan VA) serta keterangan dari pihak PT. SMA Bahwa terhadap 4 pelaku tersebut dapat diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan pupuk nonsubsidi.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan S.H,S.I.K,M.M melalui Kasat Reskrim IPTU RENOV KUSUMA BHAKTI WARASTRATAMA, S.Tr.K mengatakan bahwa dari pemeriksaan keempat tersangka dan saksi dari pihak PT SMA dapat diduga kuat bahwa keempat tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP. Kemudian, pihak Reskrim Polres Landak membuat laporan polisi nomor LP/A/1/I/2024/SPKT/POLRESLANDAK/POLDAKALBAR, mengamankan tersangka dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut, tutur Kasat Reskrim.
Penulis : Heri Humas Polres Landak