Polres Landak Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Wilayah Menyuke Dan Mandor

Poto :Press Rilis Kapolres (25 Februari 2024)
Harian Sorot Post (Landak)Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan mengungkapkan sejumlah kasus  pidana  yang terjadi dibulan Januari 2024 yakni diantaranya  tindak pidana curat dua kasus, curanmor tiga kasus,  persetubuhan anak di bawah umur dua kasus, dan KDRT dua kasus.

Diungkapkan Kapolres Landak dalam press release bulan Januari 2024 bersama para awak media.

“Tindak pidana curanmor ini awalnya ada tiga unit barang bukti yang dikembangkan menjadi 11 unit dengan jumlah pelaku empat orang wilayah operasi mereka di kota Ngabang kemudian barang dijual di daerah untuk kendaraan kebun,”ungkapnya

Lanjut Kapolres dengan mengecat ulang dan nomor rangka juga sudah dihilangkan. Upaya pelaku dengan patroli mencari sasaran, kalau ada yang mudah langsung dieksekusi.

“Di mana rata-rata motor hasil curian  ini adalah motor yang kuncinya masih tertinggal di motor,” tambahnya.

Selain itu  tidak pidana  dua kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan dua laporan polisi dan dua tersangka masing-masing TKP Kecamatan Mandor dan Menyuke.

Sedangkan untuk tindak pidana KDRT juga ada dua laporan polisi dengan dua tersangka masing-masing TKP Kecamatan Air Besar dan Mempawah Hulu.

Kemudian untuk tindak pidana curat ada dua laporan polisi dengan total pelaku tujuh orang yang melakukan aksi pencurian buah sawit di PT. PAS.

Khusus tindak pidana penyalahgunaan narkoba Polres Landak melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar sabu di tiga TKP berbeda dengan total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 28,51 gram.

“Upaya preventif melalui sosialisasi dan salah satunya adalah pembentukan Kampung Tangguh Narkoba di Desa Hilir Kantor. Melalui pilot projek ini kita harapkan masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri . Karena kalau hanya anggota polres kita terbatas. Perlu kesadaran masyarakat tentang bahanya narkoba ini,” pesan Kapolres. 

berikut beberapa data identitas Tersangka dan korban berdasarkan sumber dari Polres Landak dalam press rilis tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Polres Landak sebagai berikut:

Perkara Kriminal Januari 2024

Terungkap beberapa kasus kriminal di Bulan Januari 2023 oleh polres Landak,adapun pengungkapan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Landak pada bulan Nopember hingga Desember 2023 adalah Sebagai Berikut : Curat” : 2 kasus, Curanmor : 3 Kasus.

DATA KASUS JANUARI

LP/B/01/1/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal 05 Januari 2024, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHP, IDENTITAS TERSANGKA: Nama : S.K  (samaran) Alamat : Dusun Sepangah Rt.001 Rw.001 Desa Sepangah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.
BARANG BUKTI
1 satu) helai baju kaos berwarna merah putih. b. 1 (botol) cairan cuka (Sintas 90), (buah) pistol mainan
KRONOLOGI KEJADIAN: hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024, pada pukul 10.30 Wib pada saat itu korban sedang bermain Hanphone di dapur dengan posisi berbaring kemudian tersangka S. K Anak (alm) L. yang mana merupakan anak kandung korban datang dan berteriak sambil mengatakan “…..” dan menendang dinding dapur, dan langsung mneyemprotkan cairan cuka (sintas 90) ke arah muka korban, dan setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban.

DATA KASUS JANUARI

LP/B/04/1/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal 08 Januari 2024, Tindak Pidani Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D UU RI N: tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1) ,ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 ta 2016 Tentang penetapan peraturan pernerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tent. perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undangundang .
IDENTITAS TERSANGKA:
Nama : A. (samaran) Anak (alm) IN(samaran)
Alamat : Dsn.Mandor Rt.002 Rw.001 Ds.Mandor Kec.Mandor Kab.Landak

DATA KASUS JANUARI

BARANG BUKTI
1 satu) set/stel baju tidur berwarna biru dengan bergambarkan  STITCH. b. 1 (satu) helai celana kain pendek warna Abu-abu. C. 1 (satu) helai baju kaos berwarna Biru tua.
KRONOLOGI KEJADIAN:
kejadian pertama kali pada bulan Agustus 2023 hingga bulan Desember 2023 yang mana sudah terjadi sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kali, yang mana pada saat ini anak korban yang bernama mawar (samaran) sedang hamil.

DATA KASUS JANUARI

LP/B/05/1/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal 09 Januari 2024, Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 81 ayat (1) ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perindungan anak.
IDENTITAS TERSANGKA:
Nama: AL (samaran) Alamat :Dsn.Songga Rt,000 Rw,000 Ds.Songga Kec.Menyuke Kab.Landak
BARANG BUKTI
1 (satu) helai baju dress berwama Pink

KRONOLOGI KEJADIAN:
Pada hari seminggu tanggal 18 september 2022, anak korban bermain kerumah tersangka dikerenakan pada saat itu anak korban yang bernama cinta (melati) dan anak tersangka berteman, kemudian anak korban Buang air besar (BAB) dikarenakan anak korban yang masih berusia kurang lebih 3 (tiga) tahun belum bisa membersihkan diri sendri akhirnya anak korban meminta pertolongan dengan tersangka kemudian tersangka membantu membersihkan pantat dan alat kelamin anak korban, kemudian tersangka membawa anak korban kedalam kamar dan lalu mencium pipi anak korban serta langsung membaringkan anak korban dan kemudian tersangka memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin anak korban.

 

DATA KASUS JANUARI

 LP/B/85/X/2023/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal 23 Oktober 2023, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHP.
IDENTITAS TERSANGKA: Nama : SEN (samaran) Dsn.Batu Cator Rt,001 Rw,001 Ds.Sabaka Kec.Mempawah Hulu Kab.Landak.
BARANG BUKTI
1 satu) helai baju kaos berwarna abu-abu bermot’ bunga warna merah. b. 1 (satu) helai celana jeans panjang. y Cc. 1 (buah) jepitan rambut warna merah muda (PINK). 4 d.1 satu unit Hand hone merk samsun : warna putih.
KRONOLOGI KEJADIAN: Korban dipukul oleh tersangka tepatnya pada bagian diantara kedua mata dan diatas hidung tersangka juga memukul pada bahu belakang sebelah kiri hingga mengalubatkan bahu korban memar.

 

DATA KASUS JANUARI

LP/B/79/X/RES 1.8/2023/KALBAR/RES LDK/SPKT,TANGGAL 12 OKTOBER 2023, tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.

IDENTITAS TERSANGKA:
LENDI DATA KASUS JANUARI
BARANG BUKTI
1 (satu) unit mobil STRADA Warna SILVER b. TBS (Tandan Buah Sawit) sebanyak 1,210 Kg (seribu dua ratus sepuluh kilo gram .
KRONOLOGI KEJADIAN:
Pada hari jum’at tanggal 1 September 2023 sekitar pukul 22 00 Wib pelapor melakukan patroli Bersama Sdra MUIS (Anggota Koramil Darit yang melaksanakan PAM pada PTPAS), Sdra BAMBANG, dan Sdra PRANDI, dari mess PT PAS menuju Blok IA 0003 dengan menggunakan motor, kemudian sekira sudah dekat dengan lokasi Blok LA 0003, kami melanjutkan patwoli dengan berjalan kaki, yang mana pada saat itu motor kami, kami sembunyikan di dalam kebun sawit milik Sdra LOREN Kemudian dalam patroli jalan kaki tersebut pelapor Bersama tim patroli melihat cahaya senter dan suara aktivitas panen di sekitaran Blok IA 0003 tersebut, kemudian pelapor dan tim patroli bersembunyi di semak-semak, sambil menunggu mereka selesar panen. Tidak lama setelah kami bersembunyi tersebut 1 (satu) buah mobil melintas didepan kami, tidak lama setelah Itu sekutar 5 menit. terdengar suara buah yang dimasukkan kedalam bak mobil, pada saat itu kami tetap menunggu sampai mereka selesai mengangkat buah tersebut kedalam mobil Kemudian ada 1 (satu) buah mobil STRADA warna SILVER buah mobil melintas menuju arah keluar dan kari langsung melakukan penyergapan terhadap mobil tersebut dan didapatilah Sdra LENDI dan Sdra HERIUS dengan keadaan bak mobil terisi TBS (Tandan Buah Sawit) penuh, dan langsung kami lakukan introgasi, pada saat dilakukan introgasi tersebut, Sdra HEr (samaran) berkata “pak jangan kami jak yang di tangkap pak, itu masih ada yang dibawah”. Kemudian sekitar 5 menit lewat lagi 1 (satu) buah mobil STRADA warna HITAM yang membawa TBS dengan keadaan posisi bak mobil penuh TBS, yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) orang.

DATA KASUS JANUARI

LP/B/80/X/RES 1.8/2023/Kalbar/Res Ldk/SPKT,Tanggal 12 Oktober 2023 , tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke 4 KUHP.

DATA KASUS JANUARI
BARANG BUKTI
1 (satu) unit mobil STRADA Warna HITAM 1 (satu) buah tojok , TBS (Tandan Buah Sawit) sebanyak 1,695 Kg (seribu enam ratus sembilan puluh lima kilo gram) Pada hari jum’at tanggal 1 September 2023 sekitar pukul 22 00 Wib pelapor melakukan patroli Bersama Sdra MUIS Koramil Darit yang melaksanakan PAM pada PT PAS), Sdra BAMBANG, dan Sdra PRANDI. dari mess PT PAS menuju dengan menggunakan motor, kemudian selura sudah dekat dengan lokasi Biok LA 0003, karni melanjutkan patroli berjalan kaki, yang mana pada saat itu motor kami, kami sembunyikan di dalam kebun sawit milik Sdra LOREN Kemudian dalam patroli jalan kaki tersebut pelapor Bersama tim patroli melihat cahaya senter dan suara aktivitas panen di sekitaran Blok IA 0003 tersebut, kemudian pelapor dan tim patrol bersembunyi di semak-semak, sambil menunggu mereka selesai panen Tidak lama setelah kami bersembunyi tersebut 1 (satu) buah mobil melintas didepan kami, tidak lama setelah itu sekitar 5 menit, terdengar suara buah yang dimasukkan kedalam bak mobil, pada saat itu kari tetap menunggu sampai mereka selesai mengangkat buah tersebut kedalam mobil Kemudian ada 1 (satu) buah mobil STRADA warna SILVER buah mobil melintas menuju arah keluar dan kami langsung melakukan penyergapan terhadap mobil tersebut dan didapatilah Sdra LENDI dan Sdra HERIUS dengan keadaan bak mobil terisi TBS (Tandan Buah Sawit) penuh, dan langsung kami lakukan introgasi, pada saat dilakukan introgasi tersebut, Sdra HERIUS berkata “pak jangan kami jak yang di tangkap pak, itu masih ada yang dibawah”. Kemudian sekitar 5 menit lewat lagi 1 (satu) buah mobil STRADA warna HITAM yang membawa TBS dengan keadaan posisi bak mobil penuh TBS, yang mana di dalamnya terdapat Sdra F Sdra Y dan 1 (satu) orang yang pelapor tidak mengetahui namanya Kerugran yang dialami oleh PT PERTIWI AGRO SEJAHTERA sekitar Rp 6 391 000.
DATA KASUS JANUARI
LP/B/87/X1/2023/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALIMANTAN BARAT , tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke 4 KUHP

 

DATA KASUS JANUARI

 

BARANG BUKTI
1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna hitam nomor Polisi K 2705 BS nomor rangka MH330C0028J259390 nomor mesm 30C259389 b. 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
KRONOLOGI KEJADIAN
kejadian berawal pada saat korban Memakirkan sepeda Motor dengan kunci masih melekat dimotor teersebut dan lupa untuk mencabutnya dengan posisi motor tersebut motor diparkir diteras rumah pelapor yang beralamat di Dsn. Binjai Rt 004 Rw 003 Ds. Amboyo Inti Kec Ngabang Kab Landak. Kemudian sekitar pukul 19.00 wib, korban mendengar ada suara motor sedang dihidupkan didepan rumah, dan pelapor merasa curiga kemudian pelapor bersama suaminya atas nama sdra. ARTHUR, langsung keluar dan mengejar ada 2 ( dua) Orang bawa kabur sepeda motor JUPITER Z dengan nomor polisi K 2705 BS mulik korban tersebut.

 

DATA KASUS JANUARI

LP/B/87/X1/2023/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALIMANTAN BARAT , tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke 4 KUHP
DATA KASUS JANUARI
BARANG BUKTI
1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna hitam nomor Polisi K 2705 BS nomor rangka MH330C0028J259390 nomor mesm 30C259389 b. 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
KRONOLOGI KEJADIAN
kejadian berawal pada saat korban Memakirkan sepeda Motor dengan kunci masih melekat dimotor teersebut dan lupa untuk mencabutnya dengan posisi motor tersebut motor diparkir diteras rumah pelapor yang beralamat di Dsn. Binjai Rt 004 Rw 003 Ds. Amboyo Inti Kec Ngabang Kab Landak. Kemudian sekitar pukul 19.00 wib, korban mendengar ada suara motor sedang dihidupkan didepan rumah, dan pelapor merasa curiga kemudian pelapor bersama suaminya atas nama sdra. ARTHUR, langsung keluar dan mengejar ada 2 ( dua) Orang bawa kabur sepeda motor JUPITER Z dengan nomor polisi K 2705 BS mukk korban tersebut.
LP/B/152/X/2021/SPKT/POLRESLANDAK/POLDAKALBAR, tanggal 12 Oktober 2021, tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP

IDENTITAS TERSANGKA:
Alamat : Pelabuhan Rakyat RT/RW 003/031 Kelurahan Sungaibelung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.
DATA KASUS JANUARI
BARANG BUKTI
1 (satu) buah STNK a.n RUSLAN dengan nopol KB 6575 DL, merk HONDA, type Y1TGO2NO2LO, jenis sepeda motor, model SOLO, tahun pembuatan 2015, 108cc, noka MH1JFS119FK183542 dan nosin JFS1E 1181320 70119804517:
1 (satu) buah BPKB a.n RUSLAN dengan nopol KB 6575 DL, merk HONDA, type Y1GO2NO2LO, jenis sepeda motor, model SOLO, tahun pembuatan 2015, 108cc, noka MH1JFS119FK183542 dan nosin JFS1E 1181320 70119804517:
1 (satu) unit sepeda motor dengan nopol KB 6575 DL. merk HONDA, type Y1GO2NO2LO, jenis sepeda motor, model SOLO, tahun pembuatan 2015, 108cc, noka MH1JFS119FK183542 dan nosin JFSTE 1181320 70119804517:
1 (satu) buat kunci sepeda motor bertuliskan YIMM dengan gantungan kunci berwarna coklat

KRONOLOGI KEJADIAN
pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar pukul 05.10 Wib Pelapor baru bangun tidur dan langsung melihat motor jenis Honda BEAT dengan nomor polisi KB 6575 DL, warna Hitam, tahun pembuatan 2015 dengan nomor Rangka: MH1JFS119FK183542, dan Nomor Mesin: JFES1E1181320 a n. RUSLAN sudah tidak ada di tempat pelapor memarkirkan motor tersebut. Pelapor memakwkan motor tersebut dilorong Kos, kemudian pelapor berusaha mencari kebelakang kos dan motor tersebut tidak ada, kemudian pelapor memberitahukan kepada pemilik kos a.n. APRIANTO dan sdra. APRIANTO langsung membuka isi rekaman CCTV dan melihat motor tersebut telah dicuri. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekrtar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah)

LAPORAN POLISI:
LP/A/01/1/2024/SPKT. SATRESN ARKOBA/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal, 05 Januari 2024 TP Narkotika
TERSANGKA:
MAr (samaran) Alamat: Gg, Damai Dsn Tungkul Ds Hilir Kantor Kec Ngabang Kab Landak
C. BARANG BUKTI:
1 (satu) buah kantong klip transparan berisikan 1 kantong klip transparan berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah kantong klip transparan berisikan kristal di duga jenis sabu yang di balut dengan selembar tisu
Satu unit Handphone merk OPPO A7 warna sitver gold dengan nomor Imei 1 : 8661560426779558 imei 2: 866156042677941
LAPORAN POLISI: LP/A/02/1/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES LANDAK/POLDA KALBAR, tanggal, 16 Januari 2024 TP Narkotika B. TERSANGKA:
MA alamat Dsn. Sepatah RT/RW 002/Ds. Aur Sampuk Kec. Sengah Temila Kab. Landak
BARANG BUKTI:
– Sepeda motor merk Vega warna hitam tampa plat – 1 (Satu )buah plastic klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu. (yohanes)

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: