LANDAK – Dokumen ini memberikan petunjuk teknis tentang pembentukan dan pergantian Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan 2024. Berikut adalah ringkasan dari poin-poin pentingnya:

I. Jadwal Pembentukan Pengawas TPS

Sosialisasi: 9-11 September 2024

Pengumuman & Pendaftaran: 12-28 September 2024

Penelitian Berkas & Pengumuman: 12-28 September 2024, dan 29 September-1 Oktober 2024

Perpanjangan Pendaftaran: 1-10 Oktober 2024

Wawancara: 12-22 Oktober 2024

Penetapan & Pengumuman Calon Terpilih: 23-25 Oktober 2024

Pelantikan: 3-4 November 2024

Perpanjangan Rekrutmen: 5-20 November 2024

II. Panitia

Dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dengan minimal 7 anggota.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia sebagai Ketua dan Koordinator Sekretariat sebagai Sekretaris.

Tugas utama termasuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas, dan pelaksanaan wawancara.

III. Mekanisme Seleksi

Pengumuman Pendaftaran: Di berbagai platform dan media massa.

Persyaratan Pengawas TPS: WNI, usia minimal 21 tahun, jujur, berintegritas, dan memenuhi syarat lainnya.

Pendaftaran & Pemeriksaan Berkas: Meliputi berbagai dokumen seperti KTP, ijazah, foto, dan surat pernyataan.

Penetapan Hasil Seleksi: Berdasarkan peringkat dan klarifikasi masukan masyarakat.

IV. Perpanjangan Pendaftaran

Dilakukan jika jumlah pendaftar belum memenuhi kebutuhan atau tidak ada pendaftar perempuan.

V. Pengumuman & Pemeriksaan Tanggapan Masyarakat

Pengumuman dilakukan setelah penetapan hasil seleksi.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan yang akan diperiksa dan diklarifikasi.

VI. Penetapan dan Pengumuman Pengawas TPS Terpilih

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno.

Pengumuman hasil seleksi di kantor desa/kelurahan.

VII. Perpanjangan Rekrutmen Setelah Pelantikan

Dilakukan jika masih terdapat TPS yang belum terisi pengawas hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.

VIII. Mekanisme Penggantian Antar Waktu

Untuk kasus seperti meninggal dunia atau pengunduran diri, dilakukan klarifikasi dan penetapan calon pengganti.

IX. Supervisi & Pelaporan

Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan melaporkan hasilnya ke Bawaslu Provinsi.

Panwaslu Kecamatan melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Petunjuk teknis ini memastikan bahwa proses seleksi dan penunjukan Pengawas TPS dilakukan secara transparan, teratur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Yohanes)

 

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: