Terungkap! Tim Jatanras Polres Landak Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Tabung Gas Elpiji

LANDAK — Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi saat penghuni rumah tengah tertidur lelap.
Seorang pria berinisial M berhasil diamankan bersama barang bukti berupa beberapa unit ponsel dan tabung gas elpiji hasil curian.
Kejadian tersebut bermula pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 04.45 WIB, saat seorang saksi bernama Melati, anak dari pemilik rumah, terbangun dan menuju dapur. Ia terkejut mendapati bahwa kunci pintu dapur rumah telah rusak. Setelah memeriksa lebih lanjut, ditemukan bahwa sejumlah barang telah hilang, yakni:
- 2 tabung gas Elpiji 3 kg
- 3 unit ponsel: Realme C75x biru, Infinix Hot 401 hitam, dan Oppo warna silver.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.690.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sengah Temila.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui masuk rumah melalui pintu dapur yang dirusak setelah memastikan situasi sekitar aman.
Ia kemudian mengambil barang-barang berharga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Meskipun penyelidikan awal pada 15 Mei belum membuahkan hasil, aparat kepolisian tidak menyerah. Berkat kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sengah Temila, Tim Jatanras Polres Landak, Polsek Anjongan, dan Polres Mempawah berhasil mengamankan pelaku M di rumahnya di Dusun Anjungan Melancar, Desa Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Barang bukti berupa 2 tabung gas dan 3 unit ponsel berhasil ditemukan di lokasi penangkapan.
Pernyataan Kepolisian
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar-unit dan tindak lanjut serius atas laporan masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap AKP Heri.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan kejahatan lainnya.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain atau laporan serupa yang berkaitan, akan kami tindaklanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
Tersangka Diproses Hukum
Tersangka M kini ditahan di Polres Landak dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Landak menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Landak. (Yohanes)