SKANDAL INVESTASI BODONG WPONE LANDAK! RIBUAN ORANG TERTIPU, 8 LEADER TERANCAM PENJARA?

LANDAK – Dunia maya dan masyarakat Kabupaten Landak digemparkan oleh skandal investasi bodong dengan kedok dompet digital bernama World Pay One (WPONE). Ribuan orang tertipu oleh janji manis keuntungan fantastis: hanya dengan modal Rp500 ribu, dalam setahun bisa meraup setengah miliar rupiah!
Para leader WPONE di Landak terus menggembar-gemborkan skema ini, meyakinkan masyarakat bahwa mereka bisa menarik uang kapan saja.
Namun, di penghujung Maret 2025, mimpi manis itu berubah menjadi mimpi buruk! Saat para investor hendak menarik dana mereka, rekening justru kosong! Dana yang dijanjikan tidak bisa ditarik, sistem mengalami error, dan akhirnya SCAM!
Akibatnya, ratusan korban yang merasa tertipu dan mengalami kerugian besar bergerak cepat. Mereka melaporkan 8 nama pengurus WPONE Landak ke pihak kepolisian. Mereka adalah RS, LS, FRG, TM, EY, RB, FY, dan FI.
INVESTASI ATAU MODUS PENIPUAN?
Para korban mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah besar, namun ketika waktunya menarik dana, sistem WPONE tiba-tiba tidak bisa diakses. Bahkan, beberapa korban yang mencoba menghubungi leader WPONE tidak mendapatkan jawaban, ada juga yang menghilang tanpa jejak!
“Awalnya mereka bilang bisa tarik kapan saja, bunga naik terus. Tapi saat kami coba tarik uang, malah tidak bisa! Ini murni penipuan!” ujar salah satu korban dengan nada kecewa.
Bahkan dalam unggahan di beberapa media sosial, seorang korban bernama Robin mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp ratusan juta rupiah!
Berdasarkan laporan, jumlah korban mencapai ratusan bahkan ribuan orang, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah!
LEPAS ATAU MASUK PENJARA?
Pertanyaan besar kini mengguncang masyarakat: Apakah delapan leader WPONE ini hanya korban dari sistem atau mereka adalah bagian dari sindikat besar?
Para terlapor diduga aktif merekrut anggota baru dan mengendalikan rekening-rekening yang digunakan untuk mengumpulkan dana investasi.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijerat dengan:
⚖ Pasal 378 KUHP (Penipuan) – Ancaman 4 tahun penjara
⚖ Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Ancaman hukuman penjara
⚖ UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan – Ancaman pidana lebih berat
Pihak kepolisian telah membuka penyelidikan mendalam untuk mengetahui kemana perginya uang para investor dan apakah ada jaringan sindikat nasional di balik investasi bodong ini.
MASYARAKAT LANDAK MEMINTA KEADILAN
Masyarakat Kabupaten Landak kini menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan uang mereka bisa dikembalikan.
“Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja! Kami minta polisi segera menangkap pelaku dan mengembalikan dana yang hilang!” ujar salah satu korban dengan nada geram.
Sementara itu, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengingatkan warganya agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
“Sekarang lagi trend soal Wipon (Wpone) ya. Jadi bapak ibu, yang pertama jika merasa dirugikan dengan aplikasi ataupun investasi yang dijanjikan, silahkan menghubungi aparat penegak hukum. Dan Saya meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menyerahkan uang mereka. Jangan mudah tergoda janji keuntungan besar dalam waktu singkat!” tegasnya pada Senin, (24/03/2025) lalu.
KASUS MASIH BERLANJUT, SIAPA DALANG SEBENARNYA?
Kasus WPONE kini menjadi skandal keuangan terbesar di Kabupaten Landak tahun 2025. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih dalam, dan masyarakat berharap keadilan segera ditegakkan.
Pertanyaannya: Apakah delapan leader ini hanya pion, atau mereka adalah bagian dari komplotan sindikat besar? Akankah mereka lolos dari jeratan hukum atau akan berakhir di balik jeruji besi?
➡ Apa pendapatmu? Haruskah mereka dihukum berat? Tulis di kolom komentar!