PT. SMS Bantah Serobot Hutan Lindung, Tantang Pihak Penggugat Bicara Data!

Ngabang – PT. Satria Multi Sukses (SMS) menegaskan tidak pernah menyerobot hutan lindung seperti yang dituduhkan oleh sekelompok warga dan ormas yang menggelar aksi protes.
Andreas Lani, SH, Legal Corporate PT. SMS, menyatakan bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai regulasi pemerintah dan memiliki dokumen hukum yang sah.
“Kami sangat keberatan dengan tuduhan bahwa PT. SMS menyerobot hutan lindung. Ini tidak berdasar! Jika memang ada keberatan, silakan gugat secara hukum dan buktikan dengan data valid,” tegas Andreas Lani dalam konferensi pers, Rabu (5/3/2025).
Andreas Lani didampingi oleh Bambang Suprayetno dari PT. SMS dan Yosep dari PT. MAK dalam klarifikasi terkait sengketa lahan di Dusun Sindur, Kecamatan Sebangki.
Menurutnya, lahan yang diklaim masyarakat sudah diserahkan sejak 2008-2010 melalui proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan telah terdaftar dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. SMS.
“Lucu kalau baru sekarang dipermasalahkan. Kenapa mereka diam selama belasan tahun?” ujar Andreas Lani.
Ia juga membantah klaim bahwa perusahaan menggarap hutan lindung seluas 238,51 hektare.
“Kami punya data resmi! Tidak mungkin pemerintah memberikan izin di kawasan hutan lindung,” tambahnya.
PT. SMS berharap pemerintah daerah dapat membantu menyelesaikan konflik ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.
“Kami taat aturan, kami punya izin, kami tidak menyerobot hutan lindung!” pungkas Andreas Lani.(Yohanes)