Pejabat Pemda Landak Terseret Kasus Korupsi, Kepala UPTD Metrologi Legal Resmi Jadi Tersangka!

IMG-20250528-WA0026

LANDAK — Kejaksaan Negeri Landak secara resmi menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak, berinisial OJ, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan retribusi tera/tera ulang yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang cukup, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti yang telah disita. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan oleh OJ.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan instansi pelayanan publik.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.

Terhadap tersangka OJ, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf a dengan ketentuan hukum yang sama.

Kejaksaan Negeri Landak juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan praktik pungutan liar atau tindakan korupsi lainnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambah Hetty.

Saat ini, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Landak menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. (Yohanes)

About The Author