Kontroversi Pemberhentian Kepala Desa: Tanpa Putusan Pengadilan, Apakah Adil?”

poto:Ini adalah ilustrasi yang menggambarkan kepala desa yang terlihat terkejut saat menerima surat pemberhentian dari seorang pejabat pemerintah, dengan warga desa mengamati di latar belakang. Gambar ini mencerminkan ketegangan dan kontroversi terkait pemberhentian kepala desa tanpa putusan pengadilan.

HUKUM– Pemerintah kabupaten memberhentikan seorang kepala desa atas dugaan penyalahgunaan wewenang, meskipun belum ada putusan pengadilan atau bukti yang cukup untuk tahap P-21. Keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pakar hukum.

 

Pemerintah kabupaten memberhentikan seorang kepala desa atas dugaan penyalahgunaan wewenang, meskipun belum ada putusan pengadilan atau bukti yang cukup untuk tahap P-21. Keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pakar hukum.Dalam kasus kepala desa (kades) yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, tetapi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah atau bukti yang cukup untuk dilimpahkan ke tahap P-21 (penyerahan berkas ke kejaksaan untuk proses persidangan), maka pemberhentian kades harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pemberhentian Kades

Pemberhentian kepala desa diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (jo. PP No. 11 Tahun 2019)
  3. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 (jo. Permendagri No. 66 Tahun 2017)

Berdasarkan Pasal 29 UU Desa, kades dapat diberhentikan jika:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan karena:

  • Berakhir masa jabatan
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kades
  • Melanggar larangan sebagai kepala desa
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa
  • Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
  • Berhalangan tetap atau sakit berkepanjangan
  • Diberhentikan sementara karena kasus hukum

Apakah Bisa Diberhentikan Tanpa Putusan Pengadilan?

  1. Jika Belum Ada Putusan Pengadilan (Belum Inkracht)
    • Kepala desa tidak bisa diberhentikan secara permanen hanya berdasarkan dugaan atau laporan dari pemerintah kabupaten tanpa cukup bukti.
    • Jika memang ada indikasi pelanggaran, kades bisa diberhentikan sementara sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan.
  2. Pemberhentian Sementara
    • Dalam Pasal 43 PP 43/2014 jo. PP 11/2019, jika kades menjadi tersangka dalam kasus pidana yang diancam dengan pidana minimal 5 tahun, bupati/wali kota bisa memberhentikan sementara kepala desa hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    • Namun, jika belum ada cukup bukti untuk P-21 (penyidikan belum lengkap), artinya statusnya masih dalam penyelidikan, dan pemberhentian sementara tidak bisa sembarangan dilakukan.
  3. Pemberhentian Tetap
    • Hanya dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kepala desa bersalah.

Kesimpulan

  • Jika belum ada putusan pengadilan dan kasus masih dalam tahap penyelidikan (belum P-21), kades tidak bisa diberhentikan secara tetap.
  • Jika statusnya sudah tersangka dalam kasus dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maka bisa diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota.
  • Jika kasusnya belum jelas atau masih dalam penyelidikan, maka pemberhentian bisa dianggap sewenang-wenang dan bisa digugat oleh kades yang bersangkutan.

Jika ada keputusan pemberhentian tanpa dasar hukum yang jelas, kades dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).(***)

About The Author