Kejari Landak dan Bank BRI Cabang Sanggau Teken MoU: Sinergi untuk Penyelesaian Masalah Hukum

LANDAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Sanggau resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Landak. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., dan Pimpinan Cabang BRI Sanggau, Helmi Wijayadi. Pada (15/1/25) kemarin.
Kerja sama ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tugas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam sambutannya, Hetty Cahyaningrum menyatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh BRI Cabang Sanggau. “Kami berharap kerja sama ini menjadi jembatan antarinstansi untuk memperkuat hubungan dan membantu keberhasilan tujuan kinerja melalui layanan hukum yang kami berikan,” ujar Hetty.
Ruang lingkup perjanjian ini meliputi pemberian bantuan hukum untuk perkara perdata dan tata usaha negara, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Landak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BRI Cabang Sanggau.
Senada dengan itu, Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Landak, Yoppy Gumala, S.H., M.H., menekankan pentingnya kerja sama ini dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Landak.
“Hadirnya Kejari Landak dalam mendampingi BRI akan memberikan dampak positif bagi kualitas pembangunan, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Yoppy.
Sementara itu, Helmi Wijayadi, selaku Pimpinan Cabang BRI Sanggau, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejari Landak dalam mendukung penyelesaian masalah hukum.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis bagi BRI untuk memastikan semua proses hukum berjalan lancar, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” katanya.
MoU ini menjadi salah satu wujud nyata transformasi kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan peran sebagai Advocate General yang aktif membantu instansi lain dalam aspek hukum.
Dengan kerja sama ini, kedua belah pihak optimis dapat menciptakan sinergi yang mendukung keberlanjutan pembangunan di Landak. (Yohanes)