IMG-20250423-WA0056

KUBU RAYA – Isu viral soal dugaan jual beli lahan mangrove di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Bupati Sujiwo. Dalam pernyataannya yang disampaikan saat peringatan Hari Bumi Sedunia, Selasa (22/4/2025), Sujiwo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten telah mengambil langkah tegas dan cepat.

“Kami sudah kirim tim dari Asisten I dan Kepala Badan Kesbangpol untuk mediasi. Hasilnya, Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang bermasalah dibatalkan, dan uang yang telah diserahkan harus dikembalikan,” tegas Sujiwo.

Isu ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa lahan mangrove yang dijual berada di kawasan hutan lindung. Namun Sujiwo membantah tegas.

“Itu bukan hutan lindung. Secara status hutan lindung, aman,” ujarnya.

Meski demikian, ia tak menampik bahwa kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Sujiwo menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.

“Saya tidak akan mengintervensi penyelidikan. Namun, kami harap fakta bahwa SPT dibatalkan dan uang dikembalikan bisa jadi pertimbangan hukum untuk pembinaan, bukan semata-mata penindakan,” katanya.

Bupati juga mengungkap bahwa kepala desa sempat mengklaim penjualan lahan sebagai upaya menambah pendapatan desa. Namun Sujiwo menegaskan, jika tujuannya untuk desa, maka tidak boleh ada keuntungan pribadi.

“Kepala desanya juga sudah bersedia mengembalikan uang yang sempat diterima,” tambahnya.

Ia menutup pernyataan dengan harapan agar peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam pengambilan kebijakan publik.

“Ini jadi pembelajaran agar ke depan kita lebih hati-hati dan cermat,” pungkasnya.(Tim)

Editor: Yohanes

 

About The Author