HCB Tak Lagi Punya Legal Standing, Ketum PWI Zulmansyah Apresiasi Putusan

JAKARTA – Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini dikarenakan HCB telah diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Dewan Pers melalui LBH Pers, yang bertindak sebagai kuasa hukum, dalam Eksepsi di PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Gugatan yang diajukan HCB terhadap Dewan Pers berkaitan dengan penolakannya untuk meninggalkan Lantai 4 Gedung Dewan Pers, yang menjadi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.
Dewan Pers: HCB Tidak Lagi Punya Kedudukan Hukum
Dalam eksepsi yang diajukan, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB sudah tidak memiliki wewenang lagi untuk bertindak atas nama PWI Pusat. Beberapa poin utama yang menjadi dasar argumen Dewan Pers antara lain:
- HCB telah diberhentikan sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024, sehingga ia tidak lagi memiliki legal standing sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
- Keputusan pemberhentian ini dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang memiliki wewenang penuh untuk menegakkan kode etik dan disiplin organisasi.
- Tidak ada upaya hukum dari HCB untuk membatalkan keputusan pemberhentiannya, yang berarti secara hukum, pemecatan tersebut sah dan mengikat.
Dewan Pers juga menilai bahwa gugatan yang diajukan HCB bersifat prematur, salah pihak (Error In Persona), dan tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel). Oleh karena itu, Dewan Pers meminta majelis hakim menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) dan membebankan biaya perkara kepada HCB sebagai penggugat.
Ketum PWI Zulmansyah: Setuju 100 Persen dengan Dewan Pers
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang juga turut tergugat dalam perkara ini, menyatakan dukungan penuh terhadap eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pers.
“Kami setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers. Ini selaras dengan Keputusan Nomor 50 dari Dewan Kehormatan PWI Pusat,” ujar Zulmansyah pada Senin (24/3/2025).
Sebagai pihak Turut Tergugat, Zulmansyah bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo tidak mengajukan eksepsi sendiri. Namun, mereka sepenuhnya mendukung dan menyetujui langkah hukum yang diambil Dewan Pers.
“Secara organisasi, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024. Dia bukan Ketua Umum PWI lagi. Bahkan, dia bukan anggota PWI lagi. Jadi, berhentilah menggugat dan membuat manuver yang sia-sia. Ini hanya memperburuk nama PWI,” tegas Zulmansyah.
Dengan pernyataan tegas dari Dewan Pers dan dukungan penuh dari PWI Pusat, gugatan HCB semakin kehilangan dasar hukum. Kini, keputusan akhir ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Rilis/Yoh)