DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Oplus_0
LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025 untuk mengumumkan dan mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Landak pada Kamis (16/1/2025) Pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE., MH., didampingi Wakil Ketua DPRD Minadinata, SH., Sekretaris DPRD Nikolaus, SH., dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Forkopimda, KPU, Bawaslu Kabupaten Landak, serta Wakil Bupati terpilih, Erani, ST., MT.
“Rapat Paripurna ini merupakan langkah penting dalam proses pengangkatan dan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih. Kami berharap seluruh proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur,” ujar Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Landak menyampaikan bahwa pada 9 Januari 2025 telah diterbitkan Keputusan KPU Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Keputusan tersebut telah diserahkan kepada DPRD Landak pada 10 Januari 2025.
Pasangan terpilih adalah dr. Karolin Margret Natasa, MH., sebagai Bupati dan Erani, ST., MT., sebagai Wakil Bupati, dengan perolehan suara sah sebanyak 122.922 atau 54,44 persen dari total suara.
“Atas dasar itu, DPRD Landak akan mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat,” tutup Herculanus Heriadi.
Rapat Paripurna ini menandai tahapan akhir dari proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Landak tahun 2024, yang diharapkan dapat berjalan lancar hingga pengukuhan resmi oleh pemerintah pusat. (Yohanes)