Penggerebekan Narkoba di Darit: Istri Ditangkap Suami Buron!

Photo_1747816245560

LANDAK – Satresnarkoba Polres Landak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis malam (15 Mei 2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S alias N, sedangkan suaminya, J alias A, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Landak melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H. membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Pemantas setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari warga menyebutkan bahwa rumah milik J alias A sering didatangi oleh orang-orang yang diduga membeli narkotika jenis sabu. Setelah kami selidiki, ternyata benar.

J alias A merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dan kembali melakukan aktivitas yang sama,” jelas Iptu Rinto.

Saat penggerebekan berlangsung, J alias A langsung melarikan diri meninggalkan istrinya, S alias N, yang akhirnya diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 12 gram sabu.

“Pasangan ini diduga kuat telah lama mengedarkan sabu di wilayah Darit dan sekitarnya. Suaminya kini masih dalam pengejaran,” lanjut Iptu Rinto.

Pihak kepolisian mengimbau J alias A untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengimbau kepada J alias A agar segera menyerahkan diri ke Polres Landak atau Polsek Menyuke. Kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan pelaku, silakan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap,” tutup Iptu Rinto. (Yohanes)

About The Author