DK PWI Menang Gugatan Perdata Kasus Cashback, Pengadilan Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

IMG-20250414-WA0347

Jakarta Berdasarkan rilis yang di terima redaksi media hariansorotpost.com melalui Wansuwandi, PLT.Ketua PWI Kalimantan Barat pada 14 April 2025, menyebutkan  Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah. Gugatan tersebut resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof Dr Todung Mulya Lubis SH, LLM, mengonfirmasi bahwa masa tenggat banding selama 14 hari telah berlalu tanpa adanya upaya hukum lanjutan dari penggugat. “Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Gugatan berakhir di sini,” ujar Todung, Senin (14/4/2025).

Dalam amar putusan perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst yang dibacakan pada Selasa (18/3/2025) melalui sistem e-court, majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti SH MH menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Putusan Pertegas Kewenangan Internal DK PWI

Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius SH, menyebut bahwa keputusan ini memperkuat kedudukan DK PWI sebagai otoritas internal organisasi dalam menyelesaikan persoalan etik dan disiplin. “Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme organisasi profesi diakui secara hukum,” ujarnya.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang menangani perkara ini terdiri dari 15 pengacara terkemuka yang dipimpin Prof Todung Mulya Lubis dan Dr Luhut MP Pangaribuan. Mereka berasal dari dua firma hukum ternama: Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Gugatan Rp101 Miliar Terkait Kasus “Cashback”

Sayid Iskandarsyah sebelumnya menggugat Ketua DK PWI Sasongko Tedjo dan sejumlah pengurus lainnya terkait SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menyatakan dirinya wajib mengembalikan dana senilai Rp1,77 miliar ke kas PWI. Gugatan yang diajukan Sayid bernilai lebih dari Rp101 miliar, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil serta denda keterlambatan sebesar Rp5 juta per hari.

Sayid menganggap SK tersebut merugikan kehormatan dan nama baiknya, serta menuntut pembatalan sanksi organisasi. Namun dalam eksepsinya, Tim Advokat DK PWI menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan urusan internal organisasi yang tidak berada dalam ranah pengadilan umum.

Majelis hakim pun mengamini argumentasi tersebut, dan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara ini secara absolut. (Yoh/rilis)

About The Author