Ketua Koperasi BAA Tanggapi Pernyataan Asisten PS PT. KMM: Saudara Abrar Salah dan Menyudutkan Mitra!

IMG-20250320-WA0108

Landak – Ketua Koperasi  BAA  Herculanus Ajis Aristo,dengan tegas menanggapi pernyataan Saudara Abrar, Asisten PS PT. KMM/PT. SGRO, yang dimuat di media online Hariansorotpost.com pada 19 Maret 2025 lalu.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyudutkan Pemegang SPK Angkutan serta Pengurus Koperasi  BAA, yang merupakan mitra resmi PT. KMM.

Ketua Koperasi  BAA Herculanus Ajis Aristo,menegaskan bahwa Abrar tidak memahami dengan baik surat perintah yang dikeluarkan oleh GM Operasional PT. KMM, Koler Tampubolon, yang dikirim melalui WhatsApp kepada beberapa pihak terkait, termasuk Askep Sukandi, Rahmat (RHPS), dan Darius.

“Saudara Abrar seharusnya memahami isi surat perintah GM Operasional sebelum berbicara tanpa dasar. Jangan membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta dan surat perintah yang ada. Saudara Abrar juga harus siap bertanggung jawab atas pernyataan dan sikapnya, baik secara pribadi maupun mewakili perusahaan,” tegas Herculanus Ajis Aristo, Ketua Koperasi BAA.

Menurut Herculanus Ajis Aristo dalam surat perintah tersebut, GM Operasional Koler Tampubolon dengan jelas menginstruksikan bahwa DT Kebun PT. KMM tidak boleh dilarang masuk ke Divisi 2 karena kontraktor dianggap tidak mampu mengatasi permasalahan restan yang mencapai 38 ton. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi petani plasma dan perusahaan.

Selain itu, dalam instruksi kepada Rahmat (RHPS), disebutkan bahwa tidak boleh ada pelarangan terhadap DT Kebun yang mengangkut buah di Divisi 2 ke PKS oleh pemegang SPK Angkutan. GM Operasional bahkan meminta dibuatkan pernyataan dari kontraktor bahwa mereka tidak akan mengganggu atau melarang kebijakan pimpinan kebun maupun divisi.

Ketua Koperasi  BAA Herculanus Ajis Aristo pun, menegaskan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan pernyataan Abrar harus dipertanggungjawabkan.

“Camkan itu semua! Setiap yang kita lakukan ada konsekuensinya,” tutupnya.

Selain itu tambah Ajis, instruksi yang ditujukan kepada Rahmat (RHPS) juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pelarangan terhadap DT Kebun yang mengangkut buah di Divisi 2 ke PKS oleh oknum pemegang SPK Angkutan.

Pihak Koperasi dan Pemegang SPK kini menunggu tanggapan langsung dari Rahmat (RHPS) terkait hal ini.

“Kami meminta klarifikasi dan tanggapan dari Pak Rahmat atas instruksi yang telah dikeluarkan oleh GM Operasional. Apakah kebijakan ini sudah dijalankan? Dan bagaimana tanggapannya terkait dugaan pelarangan yang disebutkan dalam instruksi tersebut?” ujar Ajis.

Hingga berita ini diterbitkan, Rahmat (RHPS) belum memberikan tanggapannya meskipun sudah dikonfirmasi oleh media. Pihak koperasi dan pemilik SPK berharap ada kejelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan polemik berkepanjangan terkait distribusi angkutan buah di PT. KMM.

Media ini masih berupaya menghubungi Rahmat (RHPS) untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Yohanes)

About The Author